Ilustrasi penyekatan MI/Andri Widiyanto.
Ilustrasi penyekatan MI/Andri Widiyanto.

Hari ke-8 PPKM Darurat, Polisi: Ada Peningkatan Mobilitas di Dalam Kota

Siti Yona Hukmana • 10 Juli 2021 17:05
Jakarta: Polisi terus memantau pergerakan warga pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hari ke-8 di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Masyarakat dinilai masih belum mematuhi aturan untuk mencegah penyebaran covid-19 itu. 
 
"Di dalam kota ada peningkatan mobilitas (masyarakat)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Medcom.id, Sabtu, 10 Juli 2021. 
 
Namun, Sambodo tidak menyebut persentase peningkatannya. Dia melihat langsung mobilitas masyarakat di lapangan. 

Sambodo menyebut sudah tidak terjadi antrean kendaraan di titik-titik penyekatan. Dia menduga masyarakat masuk Jakarta lewat jalan lain. 
 
Baca: Seluruh Elemen Masyarakat Diminta Saling Membantu Selama PPKM Darurat
 
"Kemungkinan banyak masyarakat lewat jalan tikus," ujar Sambodo. 
 
Dia bakal memetakan jalan tikus di sejumlah wilayah perbatasan. Guna mengantisipasi masyarakat lolos masuk ke Jakarta. 
 
"Kita akan kerahkan polsek-polsek untuk menutup," ucap Sambodo. 
 
Di sisi lain, dia meminta masyarakat mematuhi PPKM darurat. Upaya kepolisian akan sia-sia, jika masyarakat masih membandel keluar rumah. 
 
"Intinya adalah kesadaran masyarakat," tekan Sambodo. 
 
PPKM darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Masyarakat yang boleh melakukan aktivitas kerja hanya sektor esensial dan kritikal. Selain sektor itu, pekerja wajib kerja dari rumah atau work from home (WFH). 
 
Kegiatan olahraga juga dilarang selama PPKM darurat. Proses belajar mengajar dilakukan secara daring. Restoran buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan tidak melayani makan di tempat. 
 
Pelanggar PPKM darurat bisa dipidana. Pelanggar bisa dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman 1 tahun penjara dan/atau denda Rp1 juta. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan