Jakarta: Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, meminta masyarakat mengawal persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Sebab tuntutan 1 tahun penjara terhadap pelaku dinilai tak masuk akal.
"Saya ingin mengajak semua kalangan masyarakat untuk bisa mengkritisi hal seperti ini," kata Novel dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
Menurut dia, jaminan keselamatan penegak hukum dipertaruhkan dalam kasus itu. Novel juga meminta masyarakat terus memberi dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan Indonesia.
Baca: Novel Minta Keadilan ke Jokowi
Novel menyebut serangan terhadap dia tak masuk kategori penganiayaan perseorangan. Dia diserang karena menangani kasus di KPK.
"Saya meyakini dengan sejelasnya serangan ini bukan kepada saya tapi karena saya melakukan tugas memberantas korupsi," kata Novel.
Novel meyakini penyiraman air keras merupakan upaya untuk menghalangi penegakkan hukum. Hal ini merupakan bentuk teror terhadap penegakan kasus korupsi di Indonesia.
Novel juga masih tak terima Pasal 353 ayat 2 yang disangkakan kepada dua terdakwa itu. Menurut dia penggunaan pasal tak tepat.
"Demi kepentingan penegakan hukum, keadilan, kemanusiaan tentu menuntut agar siapapun penyerang itu harus diungkap adalah sesuatu hal yang wajib saya lakukan tapi bukan sekadar masalah dendam untuk membalas," tutur Novel.
Jakarta: Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, meminta masyarakat mengawal persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Sebab tuntutan 1 tahun penjara terhadap pelaku dinilai tak masuk akal.
"Saya ingin mengajak semua kalangan masyarakat untuk bisa mengkritisi hal seperti ini," kata Novel dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
Menurut dia, jaminan keselamatan penegak hukum dipertaruhkan dalam kasus itu. Novel juga meminta masyarakat terus memberi dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan Indonesia.
Baca: Novel Minta Keadilan ke Jokowi
Novel menyebut serangan terhadap dia tak masuk kategori penganiayaan perseorangan. Dia diserang karena menangani kasus di KPK.
"Saya meyakini dengan sejelasnya serangan ini bukan kepada saya tapi karena saya melakukan tugas memberantas korupsi," kata Novel.
Novel meyakini penyiraman air keras merupakan upaya untuk menghalangi penegakkan hukum. Hal ini merupakan bentuk teror terhadap penegakan kasus korupsi di Indonesia.
Novel juga masih tak terima Pasal 353 ayat 2 yang disangkakan kepada dua terdakwa itu. Menurut dia penggunaan pasal tak tepat.
"Demi kepentingan penegakan hukum, keadilan, kemanusiaan tentu menuntut agar siapapun penyerang itu harus diungkap adalah sesuatu hal yang wajib saya lakukan tapi bukan sekadar masalah dendam untuk membalas," tutur Novel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)