Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengacara Anita Dewi Kolopaking, Jumat, 28 Agustus 2020. Mantan kuasa hukum Djoko Soegiarto Tjandra itu diperiksa bersama suaminya Wyasa Santosa Kolopaking, terkait dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Iya ada panggilan, tapi jadwalnya bareng (suaminya) atau enggak, enggak tahu saya," kata Jampidsus Ali Mukartono di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Ali tak dapat memerinci kehadiran Anita dan suaminya dalam pemeriksaan hari ini. Dia menyerahkan hal tersebut pada Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus.
"Saya enggak tahu, tanya Dirdik. Kalau jadwal iya (diperiksa), kalau hadir enggak tahu," ujar Ali.
Baca: Jaksa Pinangki Berpotensi Dijerat Pasal Pencucian Uang
Berdasarkan informasi yang didapat Medcom.id, Anita dan suaminya diperiksa sebagai saksi untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengacara Anita Dewi Kolopaking, Jumat, 28 Agustus 2020. Mantan kuasa hukum
Djoko Soegiarto Tjandra itu diperiksa bersama suaminya Wyasa Santosa Kolopaking, terkait dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Iya ada panggilan, tapi jadwalnya bareng (suaminya) atau enggak, enggak tahu saya," kata Jampidsus Ali Mukartono di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Ali tak dapat memerinci kehadiran Anita dan suaminya dalam pemeriksaan hari ini. Dia menyerahkan hal tersebut pada Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus.
"Saya enggak tahu, tanya Dirdik. Kalau jadwal iya (diperiksa), kalau hadir enggak tahu," ujar Ali.
Baca: Jaksa Pinangki Berpotensi Dijerat Pasal Pencucian Uang
Berdasarkan informasi yang didapat
Medcom.id, Anita dan suaminya diperiksa sebagai saksi untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)