Djan Faridz dan Suryadharma Ali dalam satu acara. Foto: Arya Manggala/MI
Djan Faridz dan Suryadharma Ali dalam satu acara. Foto: Arya Manggala/MI

Djan Faridz Jenguk SDA di Rutan Guntur

Yogi Bayu Aji • 27 April 2015 10:48
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz menyambangi Gedung KPK. Dia bermaksud menjenguk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di rumah tahanan KPK.
 
"Mau jenguk Pak SDA," kata Djan sembari berjalan cepat meninggalkan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).
 
Suryadharma adalah kolega Djan di PPP. Djan dan Suryadharma berada dalam satu faksi setelah partai tersebut terbelah menjadi dua kubu.

Menteri Perumahan Rakyat era pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini tiba sekira pukul 10.00 WIB pagi. Ia datang tanpa dikelilingi pengamanan ketat. Seusai melapor ke lobi KPK, ia langsung meninggalkan gedung lembaga antikorupsi dan menuju Rutan Guntur.
 
"Saya datang sendirian saja," imbuh Djan yang mengenakan batik coklat.
 
Adapun SDA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 22 Mei 2014. Ia tersangkut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. Ia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun yang berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
 
Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu. Mereka di antaranya, pemanfaatan BPIH, pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
 
Menteri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP. Atas sangka ini, SDA membuat perlawanan.
 
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini mengajukan praperadilan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan SDA.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>