medcom.id, DI Yogyakarta: Komisi Yudisial akan mempercepat proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim dalam pembebasan terdakwa kasus korupsi, Sujiono Timan. Pelanggaran itu diduga dilakukan oleh Suhartoyo saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua KY Suparman Marzuki, Jumat (9/1/2015), menegaskan akan mempercepat proses penyelidikan kasus tersebut. Suhartoyo kini menjabat sebagai hakim konstitusi, yang baru saja dilantik Rabu, 7 Januari 2015.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah terkait pembebasan terdakwa kasus korupsi dana BLBI yang merugikan negara hingga Rp2,2 triliun. Percepatan itu merupakan upaya KY untuk menjaga nama baik dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi.
medcom.id, DI Yogyakarta: Komisi Yudisial akan mempercepat proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim dalam pembebasan terdakwa kasus korupsi, Sujiono Timan. Pelanggaran itu diduga dilakukan oleh Suhartoyo saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua KY Suparman Marzuki, Jumat (9/1/2015), menegaskan akan mempercepat proses penyelidikan kasus tersebut. Suhartoyo kini menjabat sebagai hakim konstitusi, yang baru saja dilantik Rabu, 7 Januari 2015.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah terkait pembebasan terdakwa kasus korupsi dana BLBI yang merugikan negara hingga Rp2,2 triliun. Percepatan itu merupakan upaya KY untuk menjaga nama baik dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)