medcom.id, Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi memungkinkan pengajuan peninjauan kembali (PK) sebuah perkara lebih dari satu kali. Putusan ini terus menuai polemik.
Mantan Ketua Hakim MK Jimly Asshiddiqie mengaku setuju dengan putusan tersebut.
"Putusan MK soal PK lebih dari satu kali itu sudah lama dan tidak ada masalah," ucapnya dalam diskusi 'PK antara MK dan MA' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1/2015).
Menurut dia, hal ini tidak perlu diperbincangkan lagi. "Perbedaan itu biasa, tidak perlu bikin pusing masyarakat soal keadilan," jelasnya.
"Jadi khusus kasus pidana kalau ada novum bisa dijadikan alasan pengajuan, biarpun sudah satu kali," jelasnya.
Tapi dia mengingatkan harus ada peraturan tambahan yang mengikuti putusan ini."Tapi tidak salah juga kalau diatur dalam PP UU tahun 2011. Asal ada kebutuhan maka PP bisa dikeluarkan," jelasnya.
Sebelumnya, MK membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur PK hanya dapat diajukan sekali. Putusan dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 itu menyebabkan proses hukum PK bisa diajukan berkali-kali. Saat itu, MK mengabulkan permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang juga terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
medcom.id, Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi memungkinkan pengajuan peninjauan kembali (PK) sebuah perkara lebih dari satu kali. Putusan ini terus menuai polemik.
Mantan Ketua Hakim MK Jimly Asshiddiqie mengaku setuju dengan putusan tersebut.
"Putusan MK soal PK lebih dari satu kali itu sudah lama dan tidak ada masalah," ucapnya dalam diskusi 'PK antara MK dan MA' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1/2015).
Menurut dia, hal ini tidak perlu diperbincangkan lagi. "Perbedaan itu biasa, tidak perlu bikin pusing masyarakat soal keadilan," jelasnya.
"Jadi khusus kasus pidana kalau ada novum bisa dijadikan alasan pengajuan, biarpun sudah satu kali," jelasnya.
Tapi dia mengingatkan harus ada peraturan tambahan yang mengikuti putusan ini."Tapi tidak salah juga kalau diatur dalam PP UU tahun 2011. Asal ada kebutuhan maka PP bisa dikeluarkan," jelasnya.
Sebelumnya, MK membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur PK hanya dapat diajukan sekali. Putusan dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 itu menyebabkan proses hukum PK bisa diajukan berkali-kali. Saat itu, MK mengabulkan permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang juga terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)