medcom.id, Jakarta: Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka pun menuntut kejelasan dari pimpinan lembaga antirasuah.
"Wadah Pegawai KPK Menolak putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan," kata Ketua Wadah Pengawai KPK Faizal dalam pernyataan tertulis, Senin (2/3/2015).
Menurut dia, pimpinan KPK harusnya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan kasus BG. Pegawai KPK pun menuntut keterangan detail dari jajaran pimpinan lembaga antirasuah.
"Kami meminta Pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK," jelas Faizal.
Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi sempat menjelaskan alasan pelimpahan kepada Kejagung. Ia mengatakan hal ini juga merupakan langkah hukum juga.
"Dilimpahkan itu tanpa menghilangkan efek KPK dalam menghadapi putusan praperadilan. Banyak diskusi yang kita lakukan misalnya melakukan kasasi. Menurut Humas PN Jaksel kan enggak diterima. Kan Putusan praperadilan menyatakan tidak sah, sementara kita gak punya instrumen untuk menghentikan itu. Jadi proses peralihan ini juga termasuk opsi hukum juga," kata Johan.
Sementara, Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan lembaga yang dipimpinya kini tengah komisi fokus kepada 36 kasus yang masih tertunda akibat kasus BG. Pelimpahan ke Kejagung merupakan bagian dari prosedur hukum yang ada.
medcom.id, Jakarta: Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka pun menuntut kejelasan dari pimpinan lembaga antirasuah.
"Wadah Pegawai KPK Menolak putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan," kata Ketua Wadah Pengawai KPK Faizal dalam pernyataan tertulis, Senin (2/3/2015).
Menurut dia, pimpinan KPK harusnya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan kasus BG. Pegawai KPK pun menuntut keterangan detail dari jajaran pimpinan lembaga antirasuah.
"Kami meminta Pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK," jelas Faizal.
Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi sempat menjelaskan alasan pelimpahan kepada Kejagung. Ia mengatakan hal ini juga merupakan langkah hukum juga.
"Dilimpahkan itu tanpa menghilangkan efek KPK dalam menghadapi putusan praperadilan. Banyak diskusi yang kita lakukan misalnya melakukan kasasi. Menurut Humas PN Jaksel kan enggak diterima. Kan Putusan praperadilan menyatakan tidak sah, sementara kita gak punya instrumen untuk menghentikan itu. Jadi proses peralihan ini juga termasuk opsi hukum juga," kata Johan.
Sementara, Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan lembaga yang dipimpinya kini tengah komisi fokus kepada 36 kasus yang masih tertunda akibat kasus BG. Pelimpahan ke Kejagung merupakan bagian dari prosedur hukum yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)