Jaksa Agung M. Prasetyo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki (kiri). Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Jaksa Agung M. Prasetyo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki (kiri). Foto: Antara/Widodo S Jusuf

Kejagung-KPK Sudah Bahas Pelimpahan Kasus Budi Gunawan

Hardiat Dani Satria • 02 Maret 2015 12:23
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung dan KPK ternyata sudah membahas pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan sejak beberapa hari lalu. Dari pembahasan itu disimpulkan kejaksaan siap menerima limpahan kasus dugaan suap Budi Gunawan.
 
"Sudah kita bahas itu kemarin. Sekarang tinggal pelaksanaannya saja," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
 
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menambahkan pihaknya hanya tinggal menunggu KPK melimpahkan kasus tersebut. Pelimpahan, kata dia, juga hanya tinggal menunggu waktu.

"Sebaiknya nanti tunggu saja ada pelimpahan," kata Widyo.
 
"Saat ini belum ada (pelimpahan)," lanjutnya.
 
Dia menegaskan siap jika KPK benar-benar melimpahkan kasus Budi Gunawan. Begitupun juga jika harus menghadapi risiko.
 
"Jaksa itu selalu siap menghadapi apapun," pungkas Widyo.
 
Seperti diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan sprindik KPK nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
 
Kemudian ada usulan agar kasus dilimpahkan ke kejaksaan.  
 
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
 
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal- pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan