medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengajukan Kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong.
"Kami pasti akan mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Waluyo, Jumat (14/8/2015).
Kata Waluyo, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sudah menerima berkas putusan yang membebaskan Neil dan Ferdinand. Pengadilan Negeri sudah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi akan mempelajari putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI.
"Setelah kami pelajari, kami pasti akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," Tegas Waluyo.
(Klik: Istri Guru JIS: Akhirnya Kebenaran Ditegakkan)
Untuk meneliti dan mempelajari salinan putusan hakim, menurut Waluyo, membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Namun, tidak menutup kemungkinan dalam waktu yang cepat pihaknya sudah bisa mendaftarkan kasasi.
"Hakim Pengadilan Tinggi DKI itu kan tidak tahu fakta persidangan yang sebenarnya, yang tahu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena hakim Pengadilan Tinggi hanya menyidangkan berkas," tandasnya.
(Klik: Menang Banding, Dua Guru JIS Segera Bebas)
Sidang vonis kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Neil dan Ferdinand dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 2 April, dipimpin Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada keduanya. Dua guru TK JIS itu juga dikenakan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim memutuskan keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak.
Neil dan Ferdinand tidak bisa menerima putusan majelis hakim kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Neil saat sidang vonis kasus kejahatan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 April 2015. Antara Foto/Muhammad Adimaja
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengajukan Kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong.
"Kami pasti akan mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Waluyo, Jumat (14/8/2015).
Kata Waluyo, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sudah menerima berkas putusan yang membebaskan Neil dan Ferdinand. Pengadilan Negeri sudah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi akan mempelajari putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI.
"Setelah kami pelajari, kami pasti akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," Tegas Waluyo.
(
Klik: Istri Guru JIS: Akhirnya Kebenaran Ditegakkan)
Untuk meneliti dan mempelajari salinan putusan hakim, menurut Waluyo, membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Namun, tidak menutup kemungkinan dalam waktu yang cepat pihaknya sudah bisa mendaftarkan kasasi.
"Hakim Pengadilan Tinggi DKI itu kan tidak tahu fakta persidangan yang sebenarnya, yang tahu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena hakim Pengadilan Tinggi hanya menyidangkan berkas," tandasnya.
(
Klik: Menang Banding, Dua Guru JIS Segera Bebas)
Sidang vonis kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Neil dan Ferdinand dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 2 April, dipimpin Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada keduanya. Dua guru TK JIS itu juga dikenakan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim memutuskan keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak.
Neil dan Ferdinand tidak bisa menerima putusan majelis hakim kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Neil saat sidang vonis kasus kejahatan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 April 2015. Antara Foto/Muhammad Adimaja Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)