medcom.id, Jakarta: DPR dan Presiden Joko Widodo akan menggelar rapat konsultasi. Rapat dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi Presiden menjelaskan pembatalan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri seperti persetujuan DPR.
"Sesuai Pasal 11 Undang Undang No. 2 tahun 2002 tentang Polri penjelasan itu harus diberikan," tutur Ketua Komisi III DPR Aziz Suamsuddin saat dihubungi Metrotvnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (25/3/2015). Rapat akan digelar secepatnya.
Aziz menjelaskan, rapat konsultasi bisa digelar atas bantuan pimpinan DPR. "Di dalam pleno tadi, 10 fraksi menyepakati untuk meminta pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi dengan Presiden secepatnya," kata Aziz. Menurut Aziz, tidak ada sistem lain yang dilakukan selain rapat konsultasi tersebut.
Pada Februari silam Presiden Joko Widodo mengumumkan tak akan melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri yang baru. Sebab, Budi Gunawan masih terkait dengan kasus dugaan korupsi. Sebagai gantinya, Jokowi mencalonkan Komjen Badroidin Haiti sebagai pengganti. Setelah menggugat praperadilan, status tersangka Budi Gunawan di KPK dibatalkan. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
medcom.id, Jakarta: DPR dan Presiden Joko Widodo akan menggelar rapat konsultasi. Rapat dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi Presiden menjelaskan pembatalan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri seperti persetujuan DPR.
"Sesuai Pasal 11 Undang Undang No. 2 tahun 2002 tentang Polri penjelasan itu harus diberikan," tutur Ketua Komisi III DPR Aziz Suamsuddin saat dihubungi
Metrotvnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (25/3/2015). Rapat akan digelar secepatnya.
Aziz menjelaskan, rapat konsultasi bisa digelar atas bantuan pimpinan DPR. "Di dalam pleno tadi, 10 fraksi menyepakati untuk meminta pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi dengan Presiden secepatnya," kata Aziz. Menurut Aziz, tidak ada sistem lain yang dilakukan selain rapat konsultasi tersebut.
Pada Februari silam Presiden Joko Widodo mengumumkan tak akan melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri yang baru. Sebab, Budi Gunawan masih terkait dengan kasus dugaan korupsi. Sebagai gantinya, Jokowi mencalonkan Komjen Badroidin Haiti sebagai pengganti. Setelah menggugat praperadilan, status tersangka Budi Gunawan di KPK dibatalkan. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)