medcom.id, Jakarta: Mabes Polri menyesalkan sikap Denny Indrayana saat diperiksa penyidik Bareskrim. Denny tak bersedia menjelaskan proyek payment gateway karena tanpa didampingi kuasa hukum.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, seorang saksi tidak perlu didampingi kuasa hukum saat diperiksa. Itu sudah jadi prosedur di Bareskrim dan KPK.
"Dia kan saksi, tidak perlu didampingi kuasa hukum. Kalau dia tidak mau diperiksa itu hak dia," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
Pemeriksaan siang tadi, kata Rikwanto, seharusnya dimanfaatkan Denny untuk menjelaskan kepada penyidik apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek payment gateway.
"Itu harusnya menjadi ajang klarifikasi, kan diperiksa sebagai saksi. Kalau dia tidak menggunakan itu apakah menguntungkan buat dia? Lihat saja nanti. Saksi-saksi kan terus diperiksa," terang Rikwanto.
Kendati demikian, dia mengapresiasi Denny yang sudah datang memenuhi panggilan penyidik, meski akhirnya pemeriksaan tak sempurna karena Denny hanya menjawab lima pertanyaan.
Denny dilaporkan oleh Andi Syamsul pada 10 Februari lalu karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Dia dilaporkan dengan pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dugaan kasus korupsi payment gateway yang menyeret nama Denny ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp32 miliar. Hingga Rabu kemarin, polisi telah memeriksa 20 orang saksi terkait kasus payment gateway.
Sebelumnya Denny juga sempat dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat 6 Maret lalu. Namun, pendiri Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada itu mangkir dan malah mendatangi Kantor Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
medcom.id, Jakarta: Mabes Polri menyesalkan sikap Denny Indrayana saat diperiksa penyidik Bareskrim. Denny tak bersedia menjelaskan proyek
payment gateway karena tanpa didampingi kuasa hukum.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, seorang saksi tidak perlu didampingi kuasa hukum saat diperiksa. Itu sudah jadi prosedur di Bareskrim dan KPK.
"Dia kan saksi, tidak perlu didampingi kuasa hukum. Kalau dia tidak mau diperiksa itu hak dia," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
Pemeriksaan siang tadi, kata Rikwanto, seharusnya dimanfaatkan Denny untuk menjelaskan kepada penyidik apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek
payment gateway.
"Itu harusnya menjadi ajang klarifikasi, kan diperiksa sebagai saksi. Kalau dia tidak menggunakan itu apakah menguntungkan buat dia? Lihat saja nanti. Saksi-saksi kan terus diperiksa," terang Rikwanto.
Kendati demikian, dia mengapresiasi Denny yang sudah datang memenuhi panggilan penyidik, meski akhirnya pemeriksaan tak sempurna karena Denny hanya menjawab lima pertanyaan.
Denny dilaporkan oleh Andi Syamsul pada 10 Februari lalu karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Dia dilaporkan dengan pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dugaan kasus korupsi
payment gateway yang menyeret nama Denny ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp32 miliar. Hingga Rabu kemarin, polisi telah memeriksa 20 orang saksi terkait kasus payment gateway.
Sebelumnya Denny juga sempat dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat 6 Maret lalu. Namun, pendiri Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada itu mangkir dan malah mendatangi Kantor Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)