KPK tahan pengacara kondang OC Kaligis--Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
KPK tahan pengacara kondang OC Kaligis--Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna

Sidang Praperadilan OC Kaligis Ditunda Sepekan

Deny Irwanto • 10 Agustus 2015 12:03
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang ditunda pada 18 Agustus 2015.
 
Pantauan di lokasi, sidang dibuka di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin hakim tunggal Suprapto.
 
KPK selaku termohon telah mengirim surat kepada Pengadilan untuk meminta penundaan selama dua minggu. Namun, hakim memutuskan penundaan dilakukan selama sepekan.

"Kita akan melakukan panggilan kepada termohon dengan diikuti peringatan. Persidangan ditunda hingga tanggal 18 Agustus 2015," ujar hakim tunggal Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (10/8/2015).
 
Suprapto membeberkan, penundaan yang diminta KPK lantaran masih perlu waktu mempersiapkan bukti, saksi dan beberapa keperluan sidang lainnya.
 
"Permintaan penundaan sidang untuk dipersiapkan bukti surat, persiapkan saksi termasuk koordinasi dengan ahli serta siapakan surat administrasi lainnya. Untuk itu kami mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menunda persidangan praperadilan untuk waktu dua minggu ke depan," kata Suprapto saat membacakan surat permintaan penundaan dari KPK.
 
Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27 Juli 2015. Selain mempermasalahkan penangkapan dan penetapan tersangka, kuasa hukum Kaligis menyoal isolasi terhadap ayah artis Velove Vexia. Hak-hak dasar yang seharusnya dapat, seperti bantuan hukum, bertemu keluarga dan advokat tidak bisa dilaksanakan.
 
Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur. Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan