Aiptu Labora Sitorus - ANTARA/Zabur Karuru
Aiptu Labora Sitorus - ANTARA/Zabur Karuru

Kabur dari Lapas, Aiptu Labora Masuk DPO

Ricardo Hutahaean • 22 Januari 2015 21:14
medcom.id, Sorong: Aiptu Labora Sitorus yang kabur dari lapas Sorong sejak Maret 2014 kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Labora yang seharusnya sudah dieksekusi berdasarkan putusan Kejaksaan Negeri Sorong tak ketahuan jejaknya hingga kini.
 
“Labora Sitorus sudah DPO, saya baru dua bulan bertugas di Sorong, setelah kita melalui prosedur-prosedur tidak di patuhi jadi kita buat DPO”, kata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Provinsi Papua Barat, Damrah Muin, saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis (22/01/15).
 
Muin menegaskan, pihaknya bakal terus mencari Labora dan mengeksekusi anggota Polda Papua yang dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar itu sesuai putusan nomor 1081.K/TIB/PUS/2014/MA/RI tanggal 13 September 2014.

Sementara itu Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Paulus Waterpau, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman da Silva bergerak cepat mencari keberadaan Labora. Keduanya tengah berada di Jakarta bersama Kepolisian Polda Papua Barat untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait keberadaan Labora.
 
"Saat ini di Jakarta saya dengan Kejati Papua, dia minta bantuan juga dengan kami untuk komunikasi dengan pihak keluarga Labora Sitorus, mengecek keberadaanya, kalau masih di Sorong kita minta dia kembali ke pihak kejaksaan untuk menjalani hukuman,” kata Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Paulus Waterpau, di Jakarta (22/01/14)
 
Diketahui, Aiptu Labora memiliki  rekening gendut mencapai Rp 1,5 triliun. Rekening gendut tersebut diduga kuat berasal dari penimbunan minyak yang dilakukan Labora di Papua Barat dan aktivitas pembalakan hutan.
Tahun 2013 lalu, Pengadilan Negeri Sorong Papua, memvonis Labora Sitorus 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena melanggar UU Migas dan UU Kehutanan, namun Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan diputus 8 tahun penjara.
 
Dengan adanya banding tersebut, Labora melakukan kasasi dan putusan Mahkamah Agung tertanggal 17 September 2014 dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Namun, ketika akan dieksekusi, Labora tak ada di Lapas Sorong.
 
Kalapas Sorong, Maliki Hasan membenarkan bahwa Aiptu Labora Sitorus sejak Maret 2014 sudah tidak berada di lapas dengan alasan sakit dan tengah menjalani perawatan di RS Angkatan Laut Sorong.
 
“Kasus Labora Sitorus adalah titipan kejaksaan Sorong, namun sejak bulan maret 2014 hingga saat ini, Labora tidak di lapas karena sakit,” pungkas Maliki.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan