medcom.id, Jakarta: Pelantikan terhadap Komjen Budi Gunawan diprediksi membuka pintu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo. Presiden bisa dianggap melanggar sumpah jabatan.
"Kalau Presiden lantik Budi Gunawan, itu jadi pintu masuk impeachment (pemakzulan) Presiden. Karena, Presiden akan dianggap melanggar sumpah jabatan," kata anggota Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Status Budi Gunawan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mencederai komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Bisa dianggap Presiden melanggar konstitusi dengan mengangkat tersangka jadi kapolri. Sumpah jabatan (Presiden) untuk menegakkan hukum setegak-tegaknya dan seadil-adilnya," kata dia.
Demokrat, lanjut Benny, telah mengingatkan DPR agar menunda persetujuan Budi Gunawan menjadi kapolri dalam sidang paripurna. Namun, pada akhirnya seluruh keputusan ada di tangan Presiden.
"Sepenuhnya jadi kewenangan Presiden. Kami mengingatkan. Walau Presiden punya hak prerogatif, tapi ada batasnya. Ya ini sudah selesai, kami sudah sampaikan dalam forum resmi komitmen menegakkan hukum dan memberantas korupsi," tandas dia.
medcom.id, Jakarta: Pelantikan terhadap Komjen Budi Gunawan diprediksi membuka pintu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo. Presiden bisa dianggap melanggar sumpah jabatan.
"Kalau Presiden lantik Budi Gunawan, itu jadi pintu masuk
impeachment (pemakzulan) Presiden. Karena, Presiden akan dianggap melanggar sumpah jabatan," kata anggota Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Status Budi Gunawan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mencederai komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Bisa dianggap Presiden melanggar konstitusi dengan mengangkat tersangka jadi kapolri. Sumpah jabatan (Presiden) untuk menegakkan hukum setegak-tegaknya dan seadil-adilnya," kata dia.
Demokrat, lanjut Benny, telah mengingatkan DPR agar menunda persetujuan Budi Gunawan menjadi kapolri dalam sidang paripurna. Namun, pada akhirnya seluruh keputusan ada di tangan Presiden.
"Sepenuhnya jadi kewenangan Presiden. Kami mengingatkan. Walau Presiden punya hak prerogatif, tapi ada batasnya. Ya ini sudah selesai, kami sudah sampaikan dalam forum resmi komitmen menegakkan hukum dan memberantas korupsi," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)