Anggota Komisi IV DPR Adriansyah. Foto: dpr.go.id
Anggota Komisi IV DPR Adriansyah. Foto: dpr.go.id

Mahkamah Kehormatan Dewan Tak Akan Campuri Kasus Adriansyah

Surya Perkasa • 10 April 2015 15:47
medcom.id, Jakarta: Legislator Komisi IV DPR Adriansyah dicokok dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mahkamah Kehormatan Dewan tidak akan mencampuri kasus itu karena masuk ranah tindak pidana khusus.
 
"Kategorinya OTT, itu ya berarti terkait tindak pidana khusus korupsi. Sesuai UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) kalau tindak pidana khusus bukan di ranah etika. MKD tidak masuk (ikut campur)," jelas Ketua MKD Surahman Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
 
MKD hanya akan ikut campur dalam proses hukum bila ada anggota Dewan melakukan tindak pidana umum. Hal ini tertuang di Pasal 245 ayat 1 UU MD3 yang menyebutkan bahwa penyidikan anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari MKD.

"Silahkan langsung diproses penegak hukum. KPK tidak perlu izin untuk tindak pidana khusus itu langsung (diproses tanpa persetujuan MKD)," tegas dia.
 
Pelaksana tugas pimpinan (Plt) KPK Johan Budi SP membenarkan pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan di salah satu hotel di Kawasan Sanur, Bali, Kamis (9/4/2015) malam kemarin. Penangkapan bersamaan dengan berlangsungnya pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan dollar Singapura.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>