medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir terkait kasus suap perusahaan asal Inggris Innospec ke pejabat Pertamina pada 2004-2005.
"Saksi bakal diperiksa untuk tersangka SAM (Suroso Atmo Martoyo)," Kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (23/2/2015).
Sebelumnya Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem diduga memberikan suap kepada Mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Diduga, Muhammad Syakir mengetahui soal penyuapan itu. Terkait penyuapan itu Willy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Innospec bermula ketika perusahaan asal Inggris itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pertamina. Pengadilan Southwark Crown di Inggris menyatakan, suap Innospec itu terkait dengan penjualan bahan baku bensin tetraethyl lead (TEL).
Dari persidangan di pengadilan Southwark Crown juga terungkap bahwa selama 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar USD11,7 juta kepada agennya di Indonesia, PT Soegih Interjaya.
Selanjutnya, PT Soegih Interjaya membayarkan uang dari Innospec itu kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL. Padahal saat itu TEL tengah dilarang di Indonesia.
Selanjutnya pada 5 Agustus 2010, The Securities and Exchange Commission, yaitu penegak hukum dari Amerika Serikat menyatakan Innospec Ltd bersalah karena menyuap pejabat di Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir terkait kasus suap perusahaan asal Inggris Innospec ke pejabat Pertamina pada 2004-2005.
"Saksi bakal diperiksa untuk tersangka SAM (Suroso Atmo Martoyo)," Kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (23/2/2015).
Sebelumnya Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem diduga memberikan suap kepada Mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Diduga, Muhammad Syakir mengetahui soal penyuapan itu. Terkait penyuapan itu Willy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Innospec bermula ketika perusahaan asal Inggris itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pertamina. Pengadilan Southwark Crown di Inggris menyatakan, suap Innospec itu terkait dengan penjualan bahan baku bensin tetraethyl lead (TEL).
Dari persidangan di pengadilan Southwark Crown juga terungkap bahwa selama 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar USD11,7 juta kepada agennya di Indonesia, PT Soegih Interjaya.
Selanjutnya, PT Soegih Interjaya membayarkan uang dari Innospec itu kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL. Padahal saat itu TEL tengah dilarang di Indonesia.
Selanjutnya pada 5 Agustus 2010, The Securities and Exchange Commission, yaitu penegak hukum dari Amerika Serikat menyatakan Innospec Ltd bersalah karena menyuap pejabat di Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)