Bank Century Diduga Bermasalah Sejak Awal Merger

Torie Natalova • 03 April 2014 21:52
medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Pengawasan dan Staf Ahli Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) Sabar Anton Tarihoran mengungkap proses merger tiga bank yakni Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century bermasalah sejak awal. Salah satu bank yakni Bank CIC memiliki masalah pada Surat-Surat Berharga (SSB) sehingga bank itu dikategorikan tidak sehat.
 
"Seingat saya, bank ini tidak pernah sehat betul. Bank ini hanya beberapa waktu saja memenuhi persyaratan, tapi banyak faktornya yang saya kurang ingat," kata Anton saat bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/4/2014).
 
Menurut jaksa penuntut, KMS Roni hal itu bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia dimana salah satu aturan merger adalah bank harus dalam keadaan sehat.

"Pernah baca surat BI bahwa bank yang boleh dimerger yang dalam keadaan sehat?" tanya jaksa kepada Anton.
 
Anton pun berdalih dengan mengaku tidak ingat peraturan BI tersebut. Padahal, sebelum merger pada 2003, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam laporannya menyatakan bahwa posisi CAR Bank CIC negatif 8,7 persen.
 
Meski bermasalah dari faktor SSB valas, ketiga bank itu tetap digabungkan karena CAR (Capital Adequacy Ratio) masih positif dan penambahan modal juga terus dilakukan. Menurut Anton, saat itu proses merger dilakukan dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Kita usahakan yang terbaik waktu itu. Kita suruh tambah modal dan CAR masing-masing bank menjadi 8 persen. Dipenuhi maka ya sudah (digabung)," jelasnya.
 
Kemudian, berdasarkan tim pengawasan yang dibentuk khusus, Bank CIC dan Bank Pikko juga telah memenuhi permintaan penambahan modal sebesar 32 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 220 miliar sehingga merger pun tetap dilakukan. (Lov)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan