medcom.id, Jakarta: Penyidik Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa seorang Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Al Mizan, Maman Imanul Haq. Maman diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Calon Presiden Joko Widodo yang disebar oleh tabloid Obor Rakyat.
"Saya dipanggil untuk menjadi saksi kasus Obor Rakyat. Saya selaku pimpinan pesantren ini menerima tabloid edisi pertama Obor Rakyat pada 15 Mei 2014," kata Maman di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Menurut Maman, tabloid yang menyebarkan propaganda hitam itu mengganggu proses demokrasi menjelang Pilpres 2014, dan sangat meresahkan masyarakat.
"Meresahkan umat, memprovokasi orang untuk melakukan konflik horizontal, menebarkan isu kebencian termasuk SARA (suku, agama, ras, antargolongan). Sesuatu yang tidak boleh terjadi di Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika," ujarnya.
Ia mengatakan setelah pihaknya mendapatkan tabloid Obor Rakyat edisi pertama, Maman langsung melaporkan ke tim Jokowi pada 4 Juni 2014.
"Edisi kedua diterima 17 Juni kemarin, tidak ada pengirimnya. Satu paket isinya 10 koran (tabloid). Ini karya jurnalistik setanlah ya. Kalau karya jurnalistik yang beretika, dia akan menulis berimbang dia tulis dua calon itu, tidak akan disebarkan dengan gratis. Ini kan dengan masif disebar kemana-mana," katanya.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa seorang Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Al Mizan, Maman Imanul Haq. Maman diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Calon Presiden Joko Widodo yang disebar oleh tabloid Obor Rakyat.
"Saya dipanggil untuk menjadi saksi kasus Obor Rakyat. Saya selaku pimpinan pesantren ini menerima tabloid edisi pertama Obor Rakyat pada 15 Mei 2014," kata Maman di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Menurut Maman, tabloid yang menyebarkan propaganda hitam itu mengganggu proses demokrasi menjelang Pilpres 2014, dan sangat meresahkan masyarakat.
"Meresahkan umat, memprovokasi orang untuk melakukan konflik horizontal, menebarkan isu kebencian termasuk SARA (suku, agama, ras, antargolongan). Sesuatu yang tidak boleh terjadi di Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika," ujarnya.
Ia mengatakan setelah pihaknya mendapatkan tabloid Obor Rakyat edisi pertama, Maman langsung melaporkan ke tim Jokowi pada 4 Juni 2014.
"Edisi kedua diterima 17 Juni kemarin, tidak ada pengirimnya. Satu paket isinya 10 koran (tabloid). Ini karya jurnalistik setanlah ya. Kalau karya jurnalistik yang beretika, dia akan menulis berimbang dia tulis dua calon itu, tidak akan disebarkan dengan gratis. Ini kan dengan masif disebar kemana-mana," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)