medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung masih terus menyelidiki kasus dugaan #PapaMintaSaham yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Kejaksaan Agung berjanji akan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan.
"Pada saatnya nanti. Kalau kita sudah yakin," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Namun Prasetyo tidak menegaskan kasus apa yang akan membuat Novanto disidik di kemudian hari. Ia menganggap publik sudah mengetahuinya dengan seksama.
"Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kan sudah memutuskan secara etik. Kita dihukumnya," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengungkapkan, dugaan kejahatan yang melibatkan Novanto sama sekali tidak mengakibatkan kerugian negara. "Ya enggak semua ada kerugiannya. Ini kan permufakatan jahat," ungkap dia.
Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan. Setya Novanto sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun Novanto tidak hadir dan Kejaksaan Agung sama sekali tidak memiliki wewenang melakukan pemanggilan paksa.
"Namanya juga masih tahap penyelidikan yang masih sesuai peraturan yang ada. Kita masih secara persuasif melakukan pendekatan," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung masih terus menyelidiki kasus dugaan #PapaMintaSaham yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Kejaksaan Agung berjanji akan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan.
"Pada saatnya nanti. Kalau kita sudah yakin," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Namun Prasetyo tidak menegaskan kasus apa yang akan membuat Novanto disidik di kemudian hari. Ia menganggap publik sudah mengetahuinya dengan seksama.
"Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kan sudah memutuskan secara etik. Kita dihukumnya," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengungkapkan, dugaan kejahatan yang melibatkan Novanto sama sekali tidak mengakibatkan kerugian negara. "Ya enggak semua ada kerugiannya. Ini kan permufakatan jahat," ungkap dia.
Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan. Setya Novanto sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun Novanto tidak hadir dan Kejaksaan Agung sama sekali tidak memiliki wewenang melakukan pemanggilan paksa.
"Namanya juga masih tahap penyelidikan yang masih sesuai peraturan yang ada. Kita masih secara persuasif melakukan pendekatan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)