Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy

Adik Inneke Koesherawati Kembali Dipanggil KPK

Juven Martua Sitompul • 16 Agustus 2018 11:37
Jakarta: Ike Rahmawati, adik artis Inneke Koesherawati kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.
 
Ini kali kedua Ike diperiksa penyidik dalam suap yang menjerat kakak iparnya tersebut. Dalam kasus ini, Ike diduga tahu banyak soal pemberian mobil kepada tersangka belas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (WH).

Selain Ike, penyidik juga ikut memanggil salah satu pihak swasta yakni Deni Marchtin Boedhyarta. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
 
Baca: Bekas Kalapas Sukamiskin Mengakui Terima Suap
 
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keempat tersangka itu yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andi Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.
 
Wahid diduga telah menerima dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar serta uang senilai Rp279.920.000 dan USD1.410. Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi yang telah mendapatkan fasilitas sel kamar mewah di Lapas Sukamiskin.
 
Atas perbuatannya, Wahid dan stafnya selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sedangkan, Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan