Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.

Berkas Tersangka Kasus BLBI Rampung

Juven Martua Sitompul • 18 April 2018 14:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT), tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ke jaksa penuntut. Dalam waktu dekat, Syafruddin akan diadili.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk merampungkan berkas penyidijan Syafruddin sedikitnya penyidik telah memeriksa 72 orang saksi.
 
"Di tahapan penyidikan sebelumnya telah diperiksa sekurangnya total 72 saksi untuk tersangka SAT," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 18 April 2018.
 
Menurut Febri, ke-72 saksi yang diperiksa itu terdiri dari sejumlah unsur. Di antaranya, Staff, Direksi dan Komisaris PT Gajah Tunggal, pengacara, guru besar FE UI, notaris, ketua KKSK, pegawai dan ketua BPPN, DJKN Kanwil Jawa Tengah, tim bantuan hukum, staff khusus wapres, Komisaris PT Kasongan, wiraswasta dan swasta lainnya.
 
Sementara Syafruddin, lanjut Febri sudah beberapa kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atau pun tersangka. "Jadi tersangka pada 5 September 2017, 3 Januari 2018 dan 9 Januari 2018," ujarnya.
 
Baca: Tersangka Kasus BLBI Segera Diadili
 
Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu ke tahap penuntutan, jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari menyusun surat dakwaan Syafruddin untuk kemudian dibacakan di persidangan.
 
"Sidang rencananya akan digelar di PN Tipikor Jakarta," pungkas Febri.
 
KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dalam kasus ini, perbuatan Syafruddin diduga telah merugikan negara hingg Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan