Wapres Jusuf Kalla/MTVN/Dheri Agriesta
Wapres Jusuf Kalla/MTVN/Dheri Agriesta

Kasus Korupsi DPRD Malang Peringatan buat Kepala Daerah

Dheri Agriesta • 04 September 2018 15:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 41 anggota DPRD Malang sebagai tersangka korupsi. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut hal tersebut jadi peringatan buat kepala daerah dan anggota legislatif.
 
"Ini peringatan kepada bupati, wali kota, gubernur, dan juga anggota DPR untuk jangan berbuat seperti itu," tegas Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 4 September 2018.
 
Kalla prihatin. Kasus semacam itu di masa lalu disebut sebagai korupsi berjemaah.

"Kesialan itu," tekan Kalla.
 
Baca: Tersisa Lima Orang, DPRD Kota Malang Lumpuh
 
Padahal, duit korupsi yang diterima anggota DPRD Kota Malang tak seberapa. Beberapa anggota hanya menerima uang Rp10-20 juta.
 
"Tapi bagaimana pun karir politiknya habis, masuk penjara lagi, itu jadi peringatan untuk kita semua," jelas dia.
 
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengamini penetapan tersangka terhadap 41 anggota DPRD Kota Malang itu akan mengganggu pemerintah. Tapi, partai politik segera menetapkan pergantian antar waktu (PAW).
 
Baca: Pengesahan APBD 2019 Malang Terancam Molor
 
KPK kembali menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka. Total anggota DPRD Kota Malang yang  menyandang status tersangka suap menjadi 41 orang.
 
Sebanyak 22 legislator Kota Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima masing-masing sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan