Tersangka Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba (tengah) mengenakan rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018). Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba (tengah) mengenakan rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018). Foto: Antara/Reno Esnir

Potret Buram Korupsi di Pengadilan

Sunnaholomi Halakrispen • 04 September 2018 11:59
Jakarta: Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menilai korupsi di lingkup pengadilan jauh lebih jahat dibandingkan di tempat lain. Hal tersebut lantaran pelaku paham hukum.
 
"Tentu saja korupsi di lingkup peradilan yang pelakunya adalah aparat peradilan, jauh lebih jahat dibandingkan dengan korupsi di tempat lain," ujar Bayu, dilansir dari Antara, Senin, 3 September 2018.
 
Ia menyayangkan fakta ini karena pengadilan menjadi tumpuan terakhir masyarakat mencari keadilan. "Kalau harapannya terakhirnya seperti ini, bagaimana harapan terakhir kita untuk bangsa ini," katanya.

Selain itu, aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban dalam menerapkan etika dan moralitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan profesi lain di negeri ini. Terutama untuk posisi hakim.
 
"Syarat-syarat untuk profesi hakim saja sudah sangat tinggi, melebihi profesi lainnya," imbuhnya.
 
Terkait korupsi di pengadilan, berdasarkan data Komisi Yudisial (KY), terdapat 19 hakim yang terjerat kausus tindak pidana korupsi sejak 2005. Seluruhnya didapatkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Bahkan, 10 dari 19 hakim tersebut merupakan Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang biasa mengadili kasus korupsi. Kemudian, ada tiga hakim Pengadilan Negeri, satu hakim Pengadilan Tinggi, empat hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dan satu hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial.
 
Terbaru, KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) menangkap hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
 
"Tadi pagi, Selasa 28 Agustus 2018 sampai siang ini, setidaknya delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, kepada Media Indonesia, Selasa, 28 Agustus 2018.
 
Dia mengungkapkan, dari delapan orang tersebut ada yang menjabat sebagai hakim, panitera, dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan. "Uang dalam bentuk Dolar Singapura juga telah diamankan," kata dia.
 
|||
 
Berikut daftar hakim yang diduga terjerat korupsi di Pengadilan:
 
2012
=> Pragsono (Hakim Ad Hoc Tipikor Semarang)
=> Asmadinata (Hakim Ad Hoc Tipikor Palu)
=> Kartini Juliana Magdalena Marpaung (hakim Ad Hoc Tipikor Semarang)
=> Heru Kisbandono (Hakim Ad Hoc Tipikor Pontianak)
=> Bambang Agus Purnomo (staf Administrasi Pidana Mahkamah Agung)
 
2013
=> Setyabudi Tejocahyono (Wakil Ketua PN Bandung)
=> Ike Wijayanto (Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial Bandung)
=> Ramlan Comel (Hakim Ad Hoc Tipikor Bandung)
=> Saferina Sinaga (Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat)
 
2014
=> Syamsir Yusfan (panitera PTUN Medan)
 
2015
=> Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan)
=> Amir Fauzi (Hakim PTUN Medan)
=> Dermawan Ginting (Hakim PTUN Medan)
 
2016
=> Andri Tristianto Saputra (Kasubdit Kasasi Perdata dan Pidana Mahkamah Agung)
=> Edy Nasution (Panitera PN Jakarta Pusat)
=> Muhammad Santosa (Panitera PN Jakarta Pusat)
=> Janner Purba (Ketua PN Kepahiang)
=> Toton (Hakim  PN Kepahiang)
=> Badarudin Bachsin (Panitera PN Bengkulu)
=> Rohadi (Panitera PN Jakarta Pusat)
 
2017
=> Dewi Suryana (Hakim tipikor Bengkulu)
=> Tarmizi (Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan)
=> Sudiwardono (Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara)
 
2018
=> Marsudin Nainggolan (Ketua Pengadilan Negeri Medan)
=> Wahyu Prasetyo Wibowo (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan)
=> Sontan Meraoke Sinaga (Hakim PN Medan)
=> Merry Purba (hakim PN Medan)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan