Jakarta: Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el), Setya Novanto tak yakin kliennya menerima uang dari proyek senilai Rp5,8 triliun itu. Pasalnya, tak ada satupun saksi yang menyebut Novanto kecipratan duit haram tersebut.
"Dalam persidangan tidak ada satu saksipun yang menerangkan bahwa Pak Nov menerima uang. Sehingga tidak mungkin Pak Nov, mengikuti kemauan KPK yang menyatakan menerima uang, karena nyatanya tidak ada terima uang," kata Maqdir ketika dihubingi Medcom.id, Rabu, 25 April 2018.
Novanto kerap membantah dirinya menerima uang. Hal itu juga sudah diungkapkan Novanto dalam nota pembelaan yang ia bacakan sebelum hakim menjatuhkan vonis.
"Dengan demikian bahwa uang diyakini oleh Jaksa Penuntut Umum saya terima secara tidak langsung melalui Made Oka Masagung sebesar US$3,8 juta tidak relevan, faktanya uang tersebut terbukti berpindah tangan kepada pihak lain, bukan kepada saya," kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jumat, 13 April 2018.
(Baca juga: Novanto juga Dibidik Pasal Pencucian Uang)
Novanto mengatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, sebesar US$ 2 juta pada Januari 2014. Selain itu, uang tersebut juga diserahkan kepada Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto sebesar US$315 ribu melalui rekening Muda Icsan Harahap.
Sementara sisa uang sejumlah US$1,48 juta diberikan ke beberapa anggota Komisi II DPR melalui Agun Gunanjar yang penyerahannya disaksikan oleh Irvanto.
"Dan yang paling penting bahwa tidak ada fakta, keterangan saksi atau barang bukti yang menunjukkan bahwa sayalah yang memerintahkan mengirimkan uang kepada Made Oka Masagung. Dan tidak ada satu rupiah uang tersebut yang diberikan kepada saya," lanjut Novanto.
Jakarta: Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el), Setya Novanto tak yakin kliennya menerima uang dari proyek senilai Rp5,8 triliun itu. Pasalnya, tak ada satupun saksi yang menyebut Novanto kecipratan duit haram tersebut.
"Dalam persidangan tidak ada satu saksipun yang menerangkan bahwa Pak Nov menerima uang. Sehingga tidak mungkin Pak Nov, mengikuti kemauan KPK yang menyatakan menerima uang, karena nyatanya tidak ada terima uang," kata Maqdir ketika dihubingi
Medcom.id, Rabu, 25 April 2018.
Novanto kerap membantah dirinya menerima uang. Hal itu juga sudah diungkapkan Novanto dalam nota pembelaan yang ia bacakan sebelum hakim menjatuhkan vonis.
"Dengan demikian bahwa uang diyakini oleh Jaksa Penuntut Umum saya terima secara tidak langsung melalui Made Oka Masagung sebesar US$3,8 juta tidak relevan, faktanya uang tersebut terbukti berpindah tangan kepada pihak lain, bukan kepada saya," kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jumat, 13 April 2018.
(Baca juga:
Novanto juga Dibidik Pasal Pencucian Uang)
Novanto mengatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, sebesar US$ 2 juta pada Januari 2014. Selain itu, uang tersebut juga diserahkan kepada Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto sebesar US$315 ribu melalui rekening Muda Icsan Harahap.
Sementara sisa uang sejumlah US$1,48 juta diberikan ke beberapa anggota Komisi II DPR melalui Agun Gunanjar yang penyerahannya disaksikan oleh Irvanto.
"Dan yang paling penting bahwa tidak ada fakta, keterangan saksi atau barang bukti yang menunjukkan bahwa sayalah yang memerintahkan mengirimkan uang kepada Made Oka Masagung. Dan tidak ada satu rupiah uang tersebut yang diberikan kepada saya," lanjut Novanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)