Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Administrasi Kantor Bupati Mojokerto Rohsa Agung. Dia akan diperiksa untuk kasus suap telekomunikasi di wilayah tersebut.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Mojokerto Mustafa Kamal Pasa," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 23 Juli 2018.
Penyidik juga memanggil Staf Khusus Bupati Lutfi Arif Muttaqin. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Penyidik sudah beberapa kali memanggil petinggi PT Protelindo. Tak hanya memeriksa saksi, tim KPK bahkan telah menggeledah kantor PT Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT Protelindo di Menara BCA.
Baca: Petinggi PT Protelindo Diperiksa Kasus Suap Mustofa Kamal
Penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik, termasuk rekening koran yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Sayangnya, KPK masih irit bicara saat disinggung pengembangan penyidikan mengarah ke pihak korporasi.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.
Penyidik juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar. Sedangkan pada kasus dugaan gratifikasi proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainal diduga menerima Rp3,7 miliar.  
  
  
    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Administrasi Kantor Bupati Mojokerto Rohsa Agung. Dia akan diperiksa untuk kasus suap telekomunikasi di wilayah tersebut. 
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Mojokerto Mustafa Kamal Pasa," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 23 Juli 2018. 
Penyidik juga memanggil Staf Khusus Bupati Lutfi Arif Muttaqin. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Penyidik sudah beberapa kali memanggil petinggi PT Protelindo. Tak hanya memeriksa saksi, tim KPK bahkan telah menggeledah kantor PT Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT Protelindo di Menara BCA. 
Baca: Petinggi PT Protelindo Diperiksa Kasus Suap Mustofa Kamal 
Penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik, termasuk rekening koran yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Sayangnya, KPK masih irit bicara saat disinggung pengembangan penyidikan mengarah ke pihak korporasi. 
KPK sebelumnya menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi. 
Penyidik juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka. 
Dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar. Sedangkan pada kasus dugaan gratifikasi proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainal diduga menerima Rp3,7 miliar. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)