Jakarta: Mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo bersama rekan kerjanya, Rifa Surya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,745 miliar. Keduanya juga menerima SGD325.000 dan USD53.200.
"Bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2018.
Keduanya dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai pegawai Kemenkeu untuk mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2017. Dari daerah-daerah yang mengajukan untuk menerima DAK dan DID, Yaya dan Rifa telah menerima sejumlah uang.
Pertama terkait dengan DAK dan DID pada APBN-P 2017 untuk kabupaten Halmahera Timur. Daerah tersebut mengajukan DAK Rp30 miliar dan DID Rp50 miliar.
Namun, untuk DAK dibagi 7 persen dari nilai anggaran untuk Sukiman, anggota DPR RI Fraksi PAN. Dia menerima 5 persen sementara, Rifa, Yaya dan tenaga ahli Sukiman, Suherlan menerima 2 persen.
"Tanggal 18 September 2017, terdakwa uang Rp500 juta dari Muhammad Sarmin Sulaeman Adam, yang juga tenaga ahli Sukiman sebagai bentuk biaya pengurusan DAK," ujar Jaksa Wawan.
Pada Desember 2017 ada kepastian alokasi DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp25,750 miliar. Yaya dan Rifa menerima gratifikasi senilai Rp250 juta dari kesepakatan ini.
Kedua, DAK TA 2018 bidang Pendidikan untuk Kabupaten Kampar. Yaya dan Rifa menerima tiga kali pemberian uang dari Bupati Kampar Aziz Zaenal melalui Erwin Pratama Putra.
Awalnya, Yaya dan Rifa menerima uang Rp50 juta di Caffeine Shop Hotel Borobudur. Kemudian keduanya menerima kembali Rp50 juta di Sarinah, Jakarta dan Rp25 juta setelah terdapat pengumuman perolehan alokasi DAK TA 2018 untuk Kabupaten Kampar.
Ketiga, terkait DAK APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. DAK yang dibutuhkan Kota Dumai sebesar Rp 96 miliar.
Yaya dan Rifa mendapat Rp 250 juta atas pengajuan alokasi dana DAK tersebut. Kemudian, atas tambahan DAK Rp 20 miliar, keduanya menerima Rp 200 juta.
Pada November 2017, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35.000 dollar Singapura. Keduanya mendapatkan imbalan tersebut lantaran Kemenkeu RI mengumumkan Kota Dumai memeroleh anggaran DAK bidang Rumah Sakit sebesar Rp20 miliar.
Keempat, terkait pengusahaan DAK 2018 di Bidang Kesehatan untuk Labuhanbatu Utara. Yaya dan Rifa menerima SGD80 ribu atas adanya kepastian perolehan DAK TA 2018 senilai Rp504 miliar.
Lalu keduanya mendapat SGD120 ribu, setelah Kemenkeu mengumumkan Kota Labuhanbatu Utara memeroleh Anggaran DAK TA 2018. Yaya dan Rifa juga menerima SGD90 ribu yang diminta keduanya sebagai bentuk sisa komitmen fee dengan kode 'menunggu yang bawa bolu meranti'.
Kelima, terkait pengurusan DID 2018 untuk Kota Balikpapan. Yaya dan Rifa menerima Rp1,3 miliar dari pengajuan DID yang disetujui senilai Rp26 miliar.
Keenam, terkait DID 2018 Kabupaten Karimun Yaya dan Rifa menerima Rp500 juta. Keduanya mendapatkan uang itu atas publikasi di website Kemenkeu dimana Kabupaten Karimun memeroleh alokasi DID sebesar Rp41.250.000.000.
Ketujuh, terkait DAK dan DID APBN 2018 Kota Tasikmalaya. Yaya dan Rifa menerima Rp 530 juta yang diberikan secara bertahap.
Kedelapan, terkait DID APBN 2018 untuk Kabupaten Tabanan. Yaya dan Rifa menerima gratifikasi Rp600 juta dan USD55 ribu.
Selain itu, menurut jaksa, Yaya pada November 2017 menerima uang dari Sugeng Siswanto sebesar Rp 350 juta. Keduanya menerima fulus tersebut karena mengupayakan Kabupaten Seram Bagian Timur mendapat DAK dari APBN Tahun 2017.
Dalam perkara ini Yaya didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo bersama rekan kerjanya, Rifa Surya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,745 miliar. Keduanya juga menerima SGD325.000 dan USD53.200.
"Bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2018.
Keduanya dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai pegawai Kemenkeu untuk mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2017. Dari daerah-daerah yang mengajukan untuk menerima DAK dan DID, Yaya dan Rifa telah menerima sejumlah uang.
Pertama terkait dengan DAK dan DID pada APBN-P 2017 untuk kabupaten Halmahera Timur. Daerah tersebut mengajukan DAK Rp30 miliar dan DID Rp50 miliar.
Namun, untuk DAK dibagi 7 persen dari nilai anggaran untuk Sukiman, anggota DPR RI Fraksi PAN. Dia menerima 5 persen sementara, Rifa, Yaya dan tenaga ahli Sukiman, Suherlan menerima 2 persen.
"Tanggal 18 September 2017, terdakwa uang Rp500 juta dari Muhammad Sarmin Sulaeman Adam, yang juga tenaga ahli Sukiman sebagai bentuk biaya pengurusan DAK," ujar Jaksa Wawan.
Pada Desember 2017 ada kepastian alokasi DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp25,750 miliar. Yaya dan Rifa menerima gratifikasi senilai Rp250 juta dari kesepakatan ini.
Kedua, DAK TA 2018 bidang Pendidikan untuk Kabupaten Kampar. Yaya dan Rifa menerima tiga kali pemberian uang dari Bupati Kampar Aziz Zaenal melalui Erwin Pratama Putra.
Awalnya, Yaya dan Rifa menerima uang Rp50 juta di Caffeine Shop Hotel Borobudur. Kemudian keduanya menerima kembali Rp50 juta di Sarinah, Jakarta dan Rp25 juta setelah terdapat pengumuman perolehan alokasi DAK TA 2018 untuk Kabupaten Kampar.
Ketiga, terkait DAK APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. DAK yang dibutuhkan Kota Dumai sebesar Rp 96 miliar.
Yaya dan Rifa mendapat Rp 250 juta atas pengajuan alokasi dana DAK tersebut. Kemudian, atas tambahan DAK Rp 20 miliar, keduanya menerima Rp 200 juta.
Pada November 2017, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35.000 dollar Singapura. Keduanya mendapatkan imbalan tersebut lantaran Kemenkeu RI mengumumkan Kota Dumai memeroleh anggaran DAK bidang Rumah Sakit sebesar Rp20 miliar.
Keempat, terkait pengusahaan DAK 2018 di Bidang Kesehatan untuk Labuhanbatu Utara. Yaya dan Rifa menerima SGD80 ribu atas adanya kepastian perolehan DAK TA 2018 senilai Rp504 miliar.
Lalu keduanya mendapat SGD120 ribu, setelah Kemenkeu mengumumkan Kota Labuhanbatu Utara memeroleh Anggaran DAK TA 2018. Yaya dan Rifa juga menerima SGD90 ribu yang diminta keduanya sebagai bentuk sisa komitmen fee dengan kode 'menunggu yang bawa bolu meranti'.
Kelima, terkait pengurusan DID 2018 untuk Kota Balikpapan. Yaya dan Rifa menerima Rp1,3 miliar dari pengajuan DID yang disetujui senilai Rp26 miliar.
Keenam, terkait DID 2018 Kabupaten Karimun Yaya dan Rifa menerima Rp500 juta. Keduanya mendapatkan uang itu atas publikasi di website Kemenkeu dimana Kabupaten Karimun memeroleh alokasi DID sebesar Rp41.250.000.000.
Ketujuh, terkait DAK dan DID APBN 2018 Kota Tasikmalaya. Yaya dan Rifa menerima Rp 530 juta yang diberikan secara bertahap.
Kedelapan, terkait DID APBN 2018 untuk Kabupaten Tabanan. Yaya dan Rifa menerima gratifikasi Rp600 juta dan USD55 ribu.
Selain itu, menurut jaksa, Yaya pada November 2017 menerima uang dari Sugeng Siswanto sebesar Rp 350 juta. Keduanya menerima fulus tersebut karena mengupayakan Kabupaten Seram Bagian Timur mendapat DAK dari APBN Tahun 2017.
Dalam perkara ini Yaya didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)