Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam persidangan tersebut, Hakim menyatakan Bharada E terbukti bersalah dan melanggar Pasal pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan vonis tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan Bharada E adalah Majelis Hakim menyatakan hubungan yang akrab dengan korban Yosua tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya Brigadir Yosua meninggal dunia.
Sedangkan, Hal yang meringankan antara lain, Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Majelis Hakim juga melihat Bharada E masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Adapun hal lain yang juga meringankan vonis Bharada E adalah ia mengaku menyesali perbuatannya dan keluarga korban Brigadir Yosua telah memaafkan perbuatannya.
“Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersifat sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya dikelak kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Joshua telah memaafkan perbuatan terdakwa,” lanjut Wahyu
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam persidangan tersebut, Hakim menyatakan Bharada E terbukti bersalah dan melanggar Pasal pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan vonis tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan Bharada E adalah Majelis Hakim menyatakan hubungan yang akrab dengan korban Yosua tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya Brigadir Yosua meninggal dunia.
Sedangkan, Hal yang meringankan antara lain, Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Majelis Hakim juga melihat Bharada E masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Adapun hal lain yang juga meringankan vonis Bharada E adalah ia mengaku menyesali perbuatannya dan keluarga korban Brigadir Yosua telah memaafkan perbuatannya.
“Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersifat sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya dikelak kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Joshua telah memaafkan perbuatan terdakwa,” lanjut Wahyu
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)