Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai offside dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas. Lembaga Antikorupsi dinilai tak membangun koneksitas dengan TNI.
Pasalnya, pada kasus tersebut terdapat dua prajurit TNI aktif yang ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan prajurit aktif yang bermasalah melalui peradilan khusus.
"Yang mengumumkan tersangka itu ya TNI, atau gabungan koneksitas kalau sudah dibentuk dan ditunjuk siapa koordinatornya, misalnya pimpinan KPK ya tidak masalah, tapi ini betul-betul offside jadi salah," kata koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 30 Juli 2023.
Pengumuman tersangka oleh KPK disebut salah. Terlebih hal itu diluruskan sebagai sebuah kekhilafan. Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri telah menyatakan OTT tersebut merupakan tanggung jawab pimpinan.
"Pak Tanak (Wakil Ketua KPK) salah lagi karena apa, meminta maaf dan menyalahkan, karena khilaf itu salah lagi. Terus sekarang pura-pura Pak Firli mengatakan itu adalah tanggung jawab pimpinan, karena sudah dihantam sana sini," ujar Boyamin.
Ia mengatakan bentuk tanggung jawab yang tepat ialah para pimpinan KPK mengundurkan diri.
"Bentuk tanggung jawab tertinggi ya mundur, tidak ada yang lain karena ini sengkarut dan masalah yang timbul ini adalah penyebabnya adalah pimpinan KPK dan pimpinan KPK kolektif dan kolegial," ucap Boyamin.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas. Mereka ialah Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Terjadi perbedaan pendapat antara KPK dan TNI terkait status tersangka Henri dan Afri. Kondisi tersebut berujung permintaan maaf oleh pimpinan KPK.
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Johanis menyebut kesalahan dikarenakan tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat menangkap serta memproses hukum Henri dan Afri. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya, manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ucap Johanis.
Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dinilai
offside dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) kasus
dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas. Lembaga Antikorupsi dinilai tak membangun koneksitas dengan TNI.
Pasalnya, pada kasus tersebut terdapat dua prajurit TNI aktif yang ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan prajurit aktif yang bermasalah melalui peradilan khusus.
"Yang mengumumkan tersangka itu ya TNI, atau gabungan koneksitas kalau sudah dibentuk dan ditunjuk siapa koordinatornya, misalnya pimpinan KPK ya tidak masalah, tapi ini betul-betul
offside jadi salah," kata koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi
Medcom.id, Minggu, 30 Juli 2023.
Pengumuman tersangka oleh KPK disebut salah. Terlebih hal itu diluruskan sebagai sebuah kekhilafan. Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri telah menyatakan OTT tersebut merupakan tanggung jawab pimpinan.
"Pak Tanak (Wakil Ketua KPK) salah lagi karena apa, meminta maaf dan menyalahkan, karena khilaf itu salah lagi. Terus sekarang pura-pura Pak Firli mengatakan itu adalah tanggung jawab pimpinan, karena sudah dihantam sana sini," ujar Boyamin.
Ia mengatakan bentuk tanggung jawab yang tepat ialah para pimpinan KPK mengundurkan diri.
"Bentuk tanggung jawab tertinggi ya mundur, tidak ada yang lain karena ini sengkarut dan masalah yang timbul ini adalah penyebabnya adalah pimpinan KPK dan pimpinan KPK kolektif dan kolegial," ucap Boyamin.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas. Mereka ialah Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Terjadi perbedaan pendapat antara KPK dan TNI terkait status tersangka Henri dan Afri. Kondisi tersebut berujung permintaan maaf oleh pimpinan KPK.
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Johanis menyebut kesalahan dikarenakan tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat menangkap serta memproses hukum Henri dan Afri. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya, manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ucap Johanis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)