Jakarta: Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-Undang (perppu) dinilai jadi solusi mengembalikan muruah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Integritas KPK dinilai mulai roboh seiring munculnya masalah di internal.
"Menurut saya dapat menjadi solusi untuk (menekan) penyebab robohnya nilai-nilai integritas di internal KPK yang berasal dari dampak buruk dari revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019," kata peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 2 Juli 2023.
Zaenur menilai Perppu bisa mengembalikan derajat independensi KPK seperti sebelum UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perppu juga diharapkan mendesain KPK jadi lembaga yang independen dan efektif dalam pemberantasan korupsi.
Ia juga mendorong Perppu memuat staggering system dalam pemilihan pimpinan KPK. Artinya, pergantian pimpinan dengan sistem tak serempak atau berjenjang.
"Misalnya tiga dulu kemudian dua, sehingga keberlanjutan dari upaya pemberantasan korupsi itu ada jadi tidak dipilih bersama berhenti bersama," ucap Zaenur.
Ia menuturkan pimpinan KPK pada periode baru tidak semua harus orang yang anyar karena ada kondisi yang mengharuskan mempelajari internal. Begitu juga mempelajari kasus-kasus yang tengah ditangani KPK.
"Dalam menangani kasus lama belum tentu bisa optimal untuk 'ditransfer' dari pimpinan lama ke pimpinan baru," ujar Zaenur.
Terpenting, kata Zaenur, Perppu harus mengembalikan independensi KPK secara keseluruhan. Sebab, poin-poin dalam revisi UU KPK dinilai membuat situasi di internal Lembaga Antikorupsi penuh kontroversi dari pimpinan hingga pegawai.
"Pada dasarnya tujuan utama dari Perppu itu haruslah mengembalikan independensi KPK secara kelembagaan dan secara dari sisi sumber daya manusia gitu ya, itu akan bisa mengubah keadaan agar tidak seperti sekarang ini yang sangat kental aroma penundukannya oleh kekuasaan pemerintah," kata Zaenur.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendesak Presiden Jokowi membuat Perppu untuk menguatkan Lembaga Antikorupsi. Langkah itu untuk menyelamatkan KPK karena terus dilanda kontroversi.
Skandal asusila, pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan), serta pencurian uang dinas semakin memperjelas kondisi KPK sedang buruk. Sehingga, Jokowi wajib bertindak.
"Iya kalau saya bilang sih, kalau saya presidennya saya keluarin Perppu, karena ini kalau orang bilang kan 'apaan memang darurat Pak Saut?'. Bukan lagi darurat negeri ini,' kata mantan Komisioner KPK Saut Situmorang kepada Medcom.id, Sabtu, 1 Juli 2023.
Jakarta: Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-Undang (perppu) dinilai jadi solusi mengembalikan muruah Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Integritas KPK dinilai mulai roboh seiring munculnya masalah di internal.
"Menurut saya dapat menjadi solusi untuk (menekan) penyebab robohnya nilai-nilai integritas di internal KPK yang berasal dari dampak buruk dari revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019," kata peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman saat dihubungi
Medcom.id, Minggu, 2 Juli 2023.
Zaenur menilai Perppu bisa mengembalikan derajat independensi KPK seperti sebelum UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perppu juga diharapkan mendesain KPK jadi lembaga yang independen dan efektif dalam
pemberantasan korupsi.
Ia juga mendorong Perppu memuat
staggering system dalam pemilihan pimpinan KPK. Artinya, pergantian pimpinan dengan sistem tak serempak atau berjenjang.
"Misalnya tiga dulu kemudian dua, sehingga keberlanjutan dari upaya pemberantasan korupsi itu ada jadi tidak dipilih bersama berhenti bersama," ucap Zaenur.
Ia menuturkan pimpinan KPK pada periode baru tidak semua harus orang yang anyar karena ada kondisi yang mengharuskan mempelajari internal. Begitu juga mempelajari kasus-kasus yang tengah ditangani KPK.
"Dalam menangani kasus lama belum tentu bisa optimal untuk 'ditransfer' dari pimpinan lama ke pimpinan baru," ujar Zaenur.
Terpenting, kata Zaenur, Perppu harus mengembalikan independensi KPK secara keseluruhan. Sebab, poin-poin dalam revisi UU KPK dinilai membuat situasi di internal Lembaga Antikorupsi penuh kontroversi dari pimpinan hingga pegawai.
"Pada dasarnya tujuan utama dari Perppu itu haruslah mengembalikan independensi KPK secara kelembagaan dan secara dari sisi sumber daya manusia gitu ya, itu akan bisa mengubah keadaan agar tidak seperti sekarang ini yang sangat kental aroma penundukannya oleh kekuasaan pemerintah," kata Zaenur.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendesak Presiden Jokowi membuat Perppu untuk menguatkan Lembaga Antikorupsi. Langkah itu untuk menyelamatkan KPK karena terus dilanda kontroversi.
Skandal asusila, pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan), serta pencurian uang dinas semakin memperjelas kondisi KPK sedang buruk. Sehingga, Jokowi wajib bertindak.
"Iya kalau saya bilang sih, kalau saya presidennya saya keluarin Perppu, karena ini kalau orang bilang kan 'apaan memang darurat Pak Saut?'. Bukan lagi darurat negeri ini,' kata mantan Komisioner KPK Saut Situmorang kepada
Medcom.id, Sabtu, 1 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)