Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Enggan Berandai-andai Soal Dugaan Menpora Dito Akali Kasus BTS

Candra Yuri Nuralam • 23 Agustus 2023 20:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menanggapi gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan keterlibatan Menpora Dito Ariotedjo di kasus korupsi BTS 4G yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaga Antirasuah enggan berandai-andai soal dugaan adanya permainan perkara.
 
"Kami tidak berandai-andai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Agustus 2023.
 
Alex menyebut pihaknya tidak bisa sembarangan menangani dugaan dengan informasi sumir. Sebab, proses hukum harus mengutamakan kecukupan bukti.

"Tentu ketika kami melakukan penanganan suatu perkara didasarkan atas bukti," ujar Alex.
 
KPK ikut digugat Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dugaan penghentian penyidikan keterlibatan Menpora Dito Ariotedjo di kasus korupsi BTS 4G. Perkara itu sejatinya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
Baca juga: Tak Perlu Dibubarkan, Integritas KPK Hanya Harus Didongkrak

 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut instansinya menghormati gugatan tersebut. Lembaga Antirasuah menilai praperadilan itu bagian dari fungsi kontrol masyarakat.
 
"Kami tetap hargai sebagai bagian proses kontrol terkait tugas penegakan hukum dalam menyelesaikan proses penanganan perkara itu terkait syarat formil dan materilnya," kata Ali di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
 
Menurut Ali, gugatan itu sumir untuk KPK. Namun, Lembaga Antirasuah tetap menyiapkan materi untuk dibawa ke pengadilan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan