Jakarta: Rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di wilayah Simprug, Jakarta Selatan, dikabarkan masih dihuni meski sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kakak terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo masih beraktivitas di sana.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri memberikan penjelasan. Menurut dia, penyitaan merupakan proses pengamanan aset terkait kasus yang nantinya akan masuk dalam rangkaian pembuktian dalam persidangan.
"Bila nantinya terdakwa divonis (Rafael) dengan dinyatakan salah melakukan korupsi maupun TPPU dan harta yang disita tersebut harus dirampas, baru kemudian dieksekusi dengan cara secara teknis dikosongkan dan dilelang untuk kas negara," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Juli 2023.
Ali mengatakan pihaknya bisa menitipkan rumah yang disita ke penghuninya untuk dirawat. Namun, dengan catatan tidak boleh ada barang yang berpindah.
"Sama sekali barang tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain oleh penghuni dimaksud," ucap Ali.
KPK secara rutin bakal memantau perkembangan rumah sitaan Rafael itu. Tujuannya agar tidak ada barang bernilai ekonomis yang dikurangi.
Sebelumnya, KPK menyita aset berupa 20 tanah dan bangunan terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Aset itu tersebar di tiga kota.
"Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Juni 2023.
Sebanyak 20 aset itu disita memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK menaksir harganya mencapai ratusan miliar rupiah.
Total nilai barang sitaan itu belum final. KPK masih mencari aset Rafael yang diduga berkaitan dengan perkara.
Jakarta: Rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di wilayah Simprug, Jakarta Selatan, dikabarkan masih dihuni meski sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Kakak terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo masih beraktivitas di sana.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri memberikan penjelasan. Menurut dia, penyitaan merupakan proses pengamanan aset terkait kasus yang nantinya akan masuk dalam rangkaian pembuktian dalam persidangan.
"Bila nantinya terdakwa divonis (Rafael) dengan dinyatakan salah melakukan korupsi maupun TPPU dan harta yang disita tersebut harus dirampas, baru kemudian dieksekusi dengan cara secara teknis dikosongkan dan dilelang untuk kas negara," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Juli 2023.
Ali mengatakan pihaknya bisa menitipkan rumah yang disita ke penghuninya untuk dirawat. Namun, dengan catatan tidak boleh ada barang yang berpindah.
"Sama sekali barang tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain oleh penghuni dimaksud," ucap Ali.
KPK secara rutin bakal memantau perkembangan rumah sitaan
Rafael itu. Tujuannya agar tidak ada barang bernilai ekonomis yang dikurangi.
Sebelumnya, KPK menyita aset berupa 20 tanah dan bangunan terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Aset itu tersebar di tiga kota.
"Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Juni 2023.
Sebanyak 20 aset itu disita memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK menaksir harganya mencapai ratusan miliar rupiah.
Total nilai barang sitaan itu belum final. KPK masih mencari aset Rafael yang diduga berkaitan dengan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)