Tersangka kasus tindak pidana penipuan penjualan iPhone, Rihana-Rihani, tertawa saat ditangkap Polda Metro Jaya. Dok. Istimewa
Tersangka kasus tindak pidana penipuan penjualan iPhone, Rihana-Rihani, tertawa saat ditangkap Polda Metro Jaya. Dok. Istimewa

Si Kembar Rihana-Rihani Tertawa saat Ditangkap, Ini Kata Polisi

Siti Yona Hukmana • 04 Juli 2023 15:09
Jakarta: Tersangka kasus tindak pidana penipuan penjualan iPhone, Rihana-Rihani, tertawa saat ditangkap Polda Metro Jaya. Si kembar itu diringkus di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 05.00 WIB, Selasa, 4 Juli 2023.
 
Penampakan kedua tersangka tertawa terlihat dari video yang diberikan Polda Metro Jaya. Namun, polisi menyebut penangkapan sudah sesuai prosedur.
 
"Artinya kita melakukan pengamanan sesuai dengan prosedural," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.

Imam menyebut kakak beradik itu kooperatif saat ditangkap. Mereka tidak melakukan perlawanan.
 
"Enggak ada (perlawanan)," kata dia.
 
Baca Juga: Polisi: Si Kembar Rihana-Rihani Sering Pindah Apartemen

Dalam video yang diterima Medcom.id, si kembar tertawa saat berbincang dengan penyidik. Para penyidik juga terlihat membalas tawa tersebut. Namun, tidak diketahui apa isi pembicaraannya.
 
Si kembar diringkus setelah menjadi buron hampir satu bulan. Penangkapan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan dibantu petugas keamanan apartemen.
 
Si kembar Rihana-Rihani masih menjalani pemeriksaan intensif dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Mereka akan ditahan setelah 1x24 jam.
 
Sebelumnya, Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar. Keduanya dilaporkan oleh 17 korban ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.
 
Kasus 'si kembar' ini kemudian diambil alih Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya. 'Si kembar' ditetapkan sebagai tersangka, namun keberadaan sempat tidak diketahui. Hingga akhirnya polisi memasukan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 13 Juni 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan