"Paling fatal adalah (tidak mempertimbangkan perintah Teddy soal) musnahkan (narkoba) pada 28 September 2022," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Hotman mengatakan bukti itu justru penting di pengadilan. Sebab, hal tersebut menunjukkan bahwa Teddy mengurungkan niat jahatnya.
"Kalau orang bilang tidak jadi, bahkan saksi ahli bilang, tidak ada lagi pertemuan kesepakatan. Putusan dipaksa melanggar hukum acara total," ujar dia.
Hotman menyebut kesalahan kedua ialah bukti chat WhatsApp Teddy tidak melalui digital forensik. Hal itu melanggar Pasal 5 dan 6 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ketiga, tidak ada uji laboratorium (untuk menguji) sama tidak narkoba di Jakarta dengan Bukit Tinggi," papar dia.
Baca: Divonis Penjara Seumur Hidup, Kubu Teddy Minahasa Bakal Banding |
Hotman memaparkan kesalahan keempat, yakni tidak ada pengecekan kuburan hasil pemusnahan narkoba. Tindakan itu dinilai penting guna membuktikan apakah narkoba yang dimusnahkan diganti tawas atau tidak.
"Kan beda elemen tawas dan sabu. Kenapa tidak digali saja?" ujar dia.
Hotman menuturkan setiap tuduhan itu hanya dilengkapi satu saksi. Hal itu dinilai melanggar hukum acara pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id