Sesuai dengan namanya, KPK mempunyai peranan penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di pemerintahan. Apa saja tugasnya? Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Sesuai dengan namanya, KPK mempunyai peranan penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di pemerintahan. Apa saja tugasnya? Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Mengenal Tugas dan Wewenang KPK

Medcom • 07 Maret 2023 23:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia. Sesuai dengan namanya, KPK mempunyai peranan penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di pemerintahan.
 
Dilansir dari laman resminya, KPK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, UU Tahun 2002 ini direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tersebut. 
 
KPK juga merupakan lembaga negara yang bersifat independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

Bertanggung jawab kepada siapa?


KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, yang  bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Struktur KPK


Dalam strukturnya, KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
 
Lalu, apa saja sih tugas dan wewenang dari lembaga KPK itu? yuk simak Sobat!

Tugas KPK


Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada enam asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. 
  1. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
  2. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
  3. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
  4. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  5. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  6. Melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Wewenang KPK


Adapun wewenang yang dimiliki KPK, yaitu:
  1. Melakukan koordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

(Dewi Larasati)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>