Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan permainan kotor divisi keuangan. Tersangkanya bahkan belum menyentuh jabatan eselon.
"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Total tersangka dalam kasus ini berjumlah sepuluh orang. Mereka semua awalnya mengetahui ada uang nganggur yang bisa dimainkan karena ditempatkan di bagian keuangan.
"Begini, yang ngurus keuangan ini tahu bahwa ternyata ini ada uang yang nganggur nih, kemudian gini 'pak ada uang nih, gimana caranya ya pasti ini enggak tahu juga'," ucap Asep.
Mereka semua kemudian bersepakat untuk mencuri uang tersebut. Modusnya dengan sengaja membuat salah ketik dalam nominal tukin sebagian pegawai.
"Jadi, mereka tuh pintar akhirnya bersekongkol, 'sudah nanti saya kasih', kayak typo (salah ketik) gitu loh, kalau misalnya tunjangannya Rp7 juta, jadi dikasih angka tujuhnya dua jadi Rp77 juta kan atau kasih nolnya satu jadi Rp70 juta, gitu terus," ucap Asep.
Uang yang kelebihan itu nanti diminta dikembalikan. Setelahnya, duitnya tidak dimasukkan kembali ke kas negara.
"Jadi kalau ada yang memeriksa 'oh salah ketik', padahal di bulan berikutnya sudah enggak ketahuan begitu lagi, enggak ketahuan begitu lagi, eh lama-lama ketahuan," ujar Asep.
KPK membuka penyelidikan baru. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dimulai dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023.
Ali mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Status itu diberikan usai ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut dugaan
korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM) merupakan permainan kotor divisi keuangan. Tersangkanya bahkan belum menyentuh jabatan eselon.
"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Total tersangka dalam kasus ini berjumlah sepuluh orang. Mereka semua awalnya mengetahui ada uang
nganggur yang bisa dimainkan karena ditempatkan di bagian keuangan.
"Begini, yang
ngurus keuangan ini tahu bahwa ternyata ini ada uang yang
nganggur nih, kemudian gini 'pak ada uang nih, gimana caranya ya pasti ini enggak tahu juga'," ucap Asep.
Mereka semua kemudian bersepakat untuk mencuri uang tersebut. Modusnya dengan sengaja membuat salah ketik dalam nominal tukin sebagian pegawai.
"Jadi, mereka tuh pintar akhirnya bersekongkol, 'sudah nanti saya kasih', kayak
typo (salah ketik) gitu loh, kalau misalnya tunjangannya Rp7 juta, jadi dikasih angka tujuhnya dua jadi Rp77 juta kan atau kasih nolnya satu jadi Rp70 juta, gitu terus," ucap Asep.
Uang yang kelebihan itu nanti diminta dikembalikan. Setelahnya, duitnya tidak dimasukkan kembali ke kas negara.
"Jadi kalau ada yang memeriksa 'oh salah ketik', padahal di bulan berikutnya sudah enggak ketahuan begitu lagi, enggak ketahuan begitu lagi, eh lama-lama ketahuan," ujar Asep.
KPK membuka penyelidikan baru. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dimulai dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023.
Ali mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Status itu diberikan usai ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)