Ilustrasi judi online. Foto: Medcom.id
Ilustrasi judi online. Foto: Medcom.id

Pekan Ini, Influencer yang Promosikan Judi Online Diperiksa Polri

Theofilus Ifan Sucipto • 18 September 2023 16:10
Jakarta: Pengusutan dugaan promosi judi online dipastikan terus berlangsung. Polri akan memanggil beberapa figur publik dalam waktu dekat.
 
"Pada minggu ini akan dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap influencer lainnya terkait dugaan promosi judi online," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin, 18 September 2023.
 
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan Bareskrim tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram. Penyelidikan itu soal dugaan promosi situs judi online.
 
Baca juga: SAS Institute Dorong Kominfo Konsisten Berantas Judi Online

“Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik), Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” papar Adi.

Adi menegaskan artis yang terbukti mempromosikan situs tersebut tidak akan bisa mengelak. Apalagi, menggunakan dalih tidak tahu apa yang dipromosikan.
 
"Kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan ‘bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi,’ atau segala macam," ucap jenderal bintang satu itu.
 
Adi menyebut figur publik tersebut bisa unsur pengenaan pasal dari keterangan itu. Sehingga para artis diminta terbuka dan jujur saat diperiksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan