Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajaran tajam ke atas dan humanis ke bawah. Seluruh jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memahami konteks kemanusiaan di balik instruksi itu.
“Dalam konteks kemasyarakatan dan kemanusiaan, ada adagium yang sangat populer dalam penegakan hukum yaitu salus populi suprema lex esto yakni keselamatan manusia adalah hukum tertinggi,” ujar Burhanuddin dalam keterangan yang dikutip Selasa, 2 Mei 2023.
Menurut dia, penegakan hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat khususnya mengakomodasi nilai kemanusiaan yang disebut dengan humanistik. Hukum modern, kata Burhanuddin, juga tidak terlepas dari nilai kemanusiaan yang ada.
Atas dasar itu, Burhanuddin menuturkan penegakan hukum humanis adalah penegakan hukum yang mampu menggali rasa keadilan dalam masyarakat (living law). Di sisi lain, dia menegaskan hukum positif tidak dapat ditinggalkan sebagai kepastian dan kehadiran negara.
Burhanuddin meminta kehadiran Jaksa tidak sekadar hanya sebagai pelaksana/cerobong undang-undang. Sekaligus, berani mengambil sikap sebagai dinamisator dan katalisator.
Penegakan hukum humanis harus beradaptasi dengan kebutuhan hukum saat ini, tidak pandang bulu, serta dapat diterima oleh masyarakat. Maka untuk mendukung itu semua, perlu adanya program penegakan hukum yang berpihak pada masyarakat.
Burhanuddin mengatakan program penegakan humanis yang sudah ada saat ini seperti penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif. Langkah konkretnya yakni pendirian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), serta Jaksa Menjawab.
Burhanuddin menekankan seorang Jaksa harus hadir dan memberi manfaat, serta menjadi solusi di setiap permasalahan hukum masyarakat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajaran tajam ke atas dan humanis ke bawah. Seluruh jajaran
Kejaksaan Agung (
Kejagung) diminta memahami konteks kemanusiaan di balik instruksi itu.
“Dalam konteks kemasyarakatan dan kemanusiaan, ada adagium yang sangat populer dalam penegakan hukum yaitu
salus populi suprema lex esto yakni keselamatan manusia adalah hukum tertinggi,” ujar Burhanuddin dalam keterangan yang dikutip Selasa, 2 Mei 2023.
Menurut dia,
penegakan hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat khususnya mengakomodasi nilai kemanusiaan yang disebut dengan humanistik. Hukum modern, kata Burhanuddin, juga tidak terlepas dari nilai kemanusiaan yang ada.
Atas dasar itu, Burhanuddin menuturkan penegakan hukum humanis adalah penegakan hukum yang mampu menggali rasa keadilan dalam masyarakat (
living law). Di sisi lain, dia menegaskan hukum positif tidak dapat ditinggalkan sebagai kepastian dan kehadiran negara.
Burhanuddin meminta kehadiran Jaksa tidak sekadar hanya sebagai pelaksana/cerobong undang-undang. Sekaligus, berani mengambil sikap sebagai dinamisator dan katalisator.
Penegakan hukum humanis harus beradaptasi dengan kebutuhan hukum saat ini, tidak pandang bulu, serta dapat diterima oleh masyarakat. Maka untuk mendukung itu semua, perlu adanya program penegakan hukum yang berpihak pada masyarakat.
Burhanuddin mengatakan program penegakan humanis yang sudah ada saat ini seperti penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif. Langkah konkretnya yakni pendirian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), serta Jaksa Menjawab.
Burhanuddin menekankan seorang Jaksa harus hadir dan memberi manfaat, serta menjadi solusi di setiap permasalahan hukum masyarakat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)