Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (menggunakan rompi oranye tahanan KPK).  (Branda Antara)
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (menggunakan rompi oranye tahanan KPK). (Branda Antara)

KPK Optimistis Permohonan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak

Antara • 03 Mei 2023 06:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim akan menolak gugatan praperadilan, yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas enembe. KPK telah memberikan argumentasi jawabannya serta menghadirkan delapan orang ahli.
 
"(KPK) optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023.
 
Ali mengatakan untuk membantah seluruh dalil Lukas Enembe, Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya serta menghadirkan delapan orang ahli. Pertama adalah Dr Arief Setiawan selaku ahli pidana UII (Universitas Islam Indonesia).

Selanjutnya, KPK menghadirkan tiga orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka Lukas. KPK juga menghadirkan empat dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa kondisi faktual Lukas.
 
Keempat dokter IDI tersebut adalah pihak yang menyusun second opinion atas kondisi kesehatan Lukas yang menyatakan bahwa Lukas Enembe fit for interview dan fit for stand to trial. KPK juga menghadirkan satu saksi yaitu dokter KPK yang selalu aktif memantau kondisi kesehatan tersangka selama berada di Rutan KPK.
Baca: Banyak Pejabat Belum Lapor LHKPN, Termasuk Kepala Bappenas dan Kepala BIN

Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum. "Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud," ujar Ali.
 
Sebelumnya, pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi KPK yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan Lukas Enembe prematur dan tidak jelas atau kabur.
 
"Menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya," kata Petrus dalam agenda replik sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 April 2023.
 
Petrus menyatakan permohonan praperadilan Lukas Enembe telah disertai bukti yang cukup dan dilandaskan dasar hukum serta peraturan perundang-undangan. Petrus juga menyatakan bahwa surat penahanan, surat perintah perpanjangan penahanan, dan surat perintah perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Lukas Enembe tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
 
Selain itu, pengacara Lukas Enembe juga kembali meminta KPK mengeluarkan perintah penahanan dengan menempatkan kliennya pada rumah atau rumah sakit dan/atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan