medcom.id, Jakarta: Wakil Gubernur Banten Rano Karno disebut menerima uang Rp1,2 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melalui Bendahara perusahaan PT Bali Pacific milik Wawan, Yayah Rodiyah. Uang tersebut diberikan dalam bentuk selembar cek pada tahun 2011 lalu.
Yayah mengakui hal ini saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 3 April 2014 pekan lalu.
Selain itu tuduhan lain juga sempat mengeruak soal Rano Karno adalah Wakil gubernur bayaran Ratu Atut Chosiyah. Rano disebut menerima uang Rp6 miliar dari Atut untuk maju bersama sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada Oktober 2011 lalu.
Ada persamaan tahun dalam tuduhan penerimaan uang miliaran rupiah dari Atut dan Wawan kepada Rano. Muncul dugaan uang Rp1,2 miliar yang disebut-sebut diberikan Wawan kepada Rano adalah bagian dari Rp6 miliar, uang pembayaran Rano untuk mendampingi Atut di Pilgub Banten.
Rano telah membantah menerima uang dari Wawan, dia menyebut tuduhan itu menyesatkan. "Tuduhan ini terasa sangat absurd, mengejutkan sekaligus menyesatkan. Transfer dana sebesar Rp1,2 miliar kepada saya pada November 2011 sebagaimana dituduhkan dalam kesaksian Yayah Rodiyah di Pengadilan Tipikor tidak pernah terjadi. Informasi itu sarat dengan fitnah dan kebohongan," ungkap Rano dalam siaran pers yang diterima Metrotvnews.com, Jumat, 4 April 2014.
Sementara itu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menaungi Rano Karno juga membantah adanya transaksi politik antara Atut dan Rano untuk memenangkan Pilgub Banten 2011 lalu. PDIP menagih bukti dan fakta hukum soal tuduhan ini.
"Proses hukum sedang berlangsung, kita menerima apapun kalau ada bukti dan fakta hukum. Kalau ada bukti silakan, silakan kalau mau buktikan dengan fakta pada penegak hukum," tandas Eva saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Senin (7/4/2014).
medcom.id, Jakarta: Wakil Gubernur Banten Rano Karno disebut menerima uang Rp1,2 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melalui Bendahara perusahaan PT Bali Pacific milik Wawan, Yayah Rodiyah. Uang tersebut diberikan dalam bentuk selembar cek pada tahun 2011 lalu.
Yayah mengakui hal ini saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 3 April 2014 pekan lalu.
Selain itu tuduhan lain juga sempat mengeruak soal Rano Karno adalah Wakil gubernur bayaran Ratu Atut Chosiyah. Rano disebut menerima uang Rp6 miliar dari Atut untuk maju bersama sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada Oktober 2011 lalu.
Ada persamaan tahun dalam tuduhan penerimaan uang miliaran rupiah dari Atut dan Wawan kepada Rano. Muncul dugaan uang Rp1,2 miliar yang disebut-sebut diberikan Wawan kepada Rano adalah bagian dari Rp6 miliar, uang pembayaran Rano untuk mendampingi Atut di Pilgub Banten.
Rano telah membantah menerima uang dari Wawan, dia menyebut tuduhan itu menyesatkan. "Tuduhan ini terasa sangat absurd, mengejutkan sekaligus menyesatkan. Transfer dana sebesar Rp1,2 miliar kepada saya pada November 2011 sebagaimana dituduhkan dalam kesaksian Yayah Rodiyah di Pengadilan Tipikor tidak pernah terjadi. Informasi itu sarat dengan fitnah dan kebohongan," ungkap Rano dalam siaran pers yang diterima
Metrotvnews.com, Jumat, 4 April 2014.
Sementara itu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menaungi Rano Karno juga membantah adanya transaksi politik antara Atut dan Rano untuk memenangkan Pilgub Banten 2011 lalu. PDIP menagih bukti dan fakta hukum soal tuduhan ini.
"Proses hukum sedang berlangsung, kita menerima apapun kalau ada bukti dan fakta hukum. Kalau ada bukti silakan, silakan kalau mau buktikan dengan fakta pada penegak hukum," tandas Eva saat berbincang dengan
Metrotvnews.com, Senin (7/4/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LAL)