medcom.id, Jakarta: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar baru saja kembali dari Malaysia untuk menghadiri Asean Minister Meeting on Transnational Crime (AMMTC). Dalam pertemuan itu ada delapan jenis transnational crime (kejahatan lintas negara) yang penanganannya dikoordinasikan antarnegara.
"Itu adalah sidang AMMTC, ada delapan jenis transnational crime yang harus kita tangani, dan kita kerja sama, karena ini kejahatan enggak bisa ditunda, memerlukan kerja sama penegak hukum," kata Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2015).
Dalam pertemuan itu, perwakilan Polri mengusulkan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) sebagai transnational crime. Polri berpendapat kejahatan illegal fishing menyangkut pelanggaran yang penangannya memerlukan koordinasi lintas negara.
Beberapa negara setuju dengan usulan dan pemikiran Polri. Tapi di sisi lain, ada juga negara berpandangan kejahatan itu tak perlu masuk transnational crime.
Bahkan, kata Badrodin yang didampingi Anang Iskandar dan sejumlah staf, ada negara yang berpikir illegal fishing bukanlah perbuatan kriminal. Untuk kelanjutannya, sambung Badrodin, illlegal fishing masih akan dibahas anggota kepolisian se-Asean.
"Sedang dibahas, ada yang mengatakan illegal fishing bukan kriminal, masih ada beberapa perbedaan pandangan," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar baru saja kembali dari Malaysia untuk menghadiri
Asean Minister Meeting on Transnational Crime (AMMTC). Dalam pertemuan itu ada delapan jenis
transnational crime (kejahatan lintas negara) yang penanganannya dikoordinasikan antarnegara.
"Itu adalah sidang AMMTC, ada delapan jenis
transnational crime yang harus kita tangani, dan kita kerja sama, karena ini kejahatan enggak bisa ditunda, memerlukan kerja sama penegak hukum," kata Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2015).
Dalam pertemuan itu, perwakilan Polri mengusulkan penangkapan ikan ilegal (
illegal fishing) sebagai
transnational crime. Polri berpendapat kejahatan
illegal fishing menyangkut pelanggaran yang penangannya memerlukan koordinasi lintas negara.
Beberapa negara setuju dengan usulan dan pemikiran Polri. Tapi di sisi lain, ada juga negara berpandangan kejahatan itu tak perlu masuk
transnational crime.
Bahkan, kata Badrodin yang didampingi Anang Iskandar dan sejumlah staf, ada negara yang berpikir
illegal fishing bukanlah perbuatan kriminal. Untuk kelanjutannya, sambung Badrodin,
illlegal fishing masih akan dibahas anggota kepolisian se-Asean.
"Sedang dibahas, ada yang mengatakan
illegal fishing bukan kriminal, masih ada beberapa perbedaan pandangan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)