Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wiraswasta Indar pada Rabu, 24 Maret 2021. Dia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait perizinan dan infrastruktur yang dilakukan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
"Indar dikonfirmasi di antaranya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak kelompok kerja (Pokja) di Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Pemerintah Sulawesi Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Maret 2021
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Indar. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan.
KPK juga memanggil wiraswasta Fery Tanriady. Namun, Fery mangkir dari panggilan tersebut.
"Tidak hadir dan mengonfirmasi melalui surat tertulis untuk dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi bakal menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Fery. Dia diminta hadir pada panggilan berikutnya.
Baca: KPK Dalami Dana Haram yang Diterima Nurdin Abdullah
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Dalam operasi senyap itu, KPK menyita Rp2 miliar yang diduga terkait suap.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil wiraswasta Indar pada Rabu, 24 Maret 2021. Dia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan
rasuah terkait perizinan dan infrastruktur yang dilakukan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
"Indar dikonfirmasi di antaranya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak kelompok kerja (Pokja) di Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Pemerintah Sulawesi Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Maret 2021
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Indar. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan.
KPK juga memanggil wiraswasta Fery Tanriady. Namun, Fery mangkir dari panggilan tersebut.
"Tidak hadir dan mengonfirmasi melalui surat tertulis untuk dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi bakal menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Fery. Dia diminta hadir pada panggilan berikutnya.
Baca: KPK Dalami Dana Haram yang Diterima Nurdin Abdullah
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Dalam operasi senyap itu, KPK menyita Rp2 miliar yang diduga terkait suap.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)