Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wiraswasta Thiawudy Wikarso pada Selasa, 23 Maret 2021. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan rasuah yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
"Tjiawudy didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Maret 2021.
Ali enggan memerinci total uang yang diterima Nurdin. Dia irit bicara demi menjaga kerahasian proses penyidikan.
Baca: Wagub Sulsel Irit Bicara Usai Diperiksa Soal Suap Proyek Wisata Bira
KPK juga memanggil wiraswasta Petrus Yalim sebagai saksi dalam kasus ini, kemarin. Namun, Petrus absen dari panggilan Lembaga Antikorupsi.
"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba, Sulsel. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) memanggil wiraswasta Thiawudy Wikarso pada Selasa, 23 Maret 2021. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan
rasuah yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
"Tjiawudy didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Maret 2021.
Ali enggan memerinci total uang yang diterima Nurdin. Dia irit bicara demi menjaga kerahasian proses penyidikan.
Baca:
Wagub Sulsel Irit Bicara Usai Diperiksa Soal Suap Proyek Wisata Bira
KPK juga memanggil wiraswasta Petrus Yalim sebagai saksi dalam kasus ini, kemarin. Namun, Petrus absen dari panggilan Lembaga Antikorupsi.
"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba, Sulsel. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)