Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pengedar narkoba berinisial U, CH, dan RS. Barang bukti berupa sabu 1,68 kilogram (kg), ekstasi 18 gram, serta ganja 19 gram disita dalam penangkapan itu.
"Peredaran narkoba para pelaku itu berada di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panji Yoga melalui sambungan telepon, Rabu, 14 April 2021.
Panji mengungkapkan kasus ini terungkap dari aduan warga. Polisi lalu memancing salah satu pengedar.
Petugas menyamar sebagai pembeli kepada salah satu pelaku berinisial U. Pelaku lalu bertransaksi dengan anggota dengan membawa sabu 53 gram.
(Baca: Tukang Ojek Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakbar, 1 Kg Sabu Disita)
U lalu ditangkap dan diinterogasi. "Pelaku ternyata masih menyimpan narkoba jenis sabu di jok motornya seberat hampir 1 kilogram, ekstasi seberat 18 gram, dan ganja 19 gram," ungkap dia.
U mengaku mendapat barang dari pelaku CH. Petugas berhasil menangkap CH di kawasan Jakarta Barat.
"Petugas di sana mendapati dua orang, CH dan RS. Dari tangan CH kita temukan sabu seberat 1,38 gram dan RS didapati 10 gram. Kami kembangkan lagi di rumah pelaku dan ditemukan kotak brankas yang menyimpan sabu sebanyak 25 gram," beber
Ketiga pelaku telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 (2) dan Pasal 111 (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun kurungan penjara.
Jakarta: Polres Metro
Jakarta Pusat menangkap tiga pengedar
narkoba berinisial U, CH, dan RS. Barang bukti berupa sabu 1,68 kilogram (kg), ekstasi 18 gram, serta ganja 19 gram disita dalam penangkapan itu.
"Peredaran narkoba para pelaku itu berada di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panji Yoga melalui sambungan telepon, Rabu, 14 April 2021.
Panji mengungkapkan kasus ini terungkap dari aduan warga. Polisi lalu memancing salah satu pengedar.
Petugas menyamar sebagai pembeli kepada salah satu pelaku berinisial U. Pelaku lalu bertransaksi dengan anggota dengan membawa sabu 53 gram.
(Baca:
Tukang Ojek Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakbar, 1 Kg Sabu Disita)
U lalu ditangkap dan diinterogasi. "Pelaku ternyata masih menyimpan narkoba jenis sabu di jok motornya seberat hampir 1 kilogram, ekstasi seberat 18 gram, dan ganja 19 gram," ungkap dia.
U mengaku mendapat barang dari pelaku CH. Petugas berhasil menangkap CH di kawasan Jakarta Barat.
"Petugas di sana mendapati dua orang, CH dan RS. Dari tangan CH kita temukan sabu seberat 1,38 gram dan RS didapati 10 gram. Kami kembangkan lagi di rumah pelaku dan ditemukan kotak brankas yang menyimpan sabu sebanyak 25 gram," beber
Ketiga pelaku telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 (2) dan Pasal 111 (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)