"Uang itu dikumpulkan lalu naik ke kecamatan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Mei 2021.
Argo mengungkapkan setoran uang bervariasi. Jumlahnya hingga puluhan juta rupiah.
"Antara Rp2 juta hingga Rp50juta," beber dia.
Argo menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri bakal mendalami kasus itu. Termasuk, aliran dana tersebut.
(Baca: Ajudan Bupati Nganjuk Jadi Perantara Duit Haram)
Novi bersama enam orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Nganjuk. Mekrea yakni, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Novi dan Izza disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasa 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id