Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial tak hanya terkait pembagian sembako covid-19. Lembaga Antikorupsi menduga banyak proyek yang dikorupsi.
"Karena memang di program bansos itu banyak sekali bukan hanya difabel, program keluarga harapan (PKH), dan lain-lain," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Januari 2021.
Karyoto mengaku pihaknya tengah menelisik dugaan itu. Beberapa temuan menunjukkan rasuah tidak hanya terjadi pada pengadaan sembako covid-19.
"Prinsipnya memang kemarin dari penggeledahan ada beberapa yang mesti dipelajari," ujar Karyoto.
Namun, pihaknya tak ingin buru-buru. Penyidik butuh minimal dua alat bukti untuk mengungkap kasus baru.
"Apakah nanti ketercukupan informasi mengarah kepada pengurangan kualitas dan lain-lain tentu kita mencari alat pendukung yang lain. Dan ini pun masih banyak dikembangkan yang lain-lain," beber dia.
(Baca: KPK Sebut Banyak Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Tutup Mulut)
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menduga kasus korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial tak hanya terkait pembagian sembako covid-19. Lembaga Antikorupsi menduga banyak proyek yang dikorupsi.
"Karena memang di program bansos itu banyak sekali bukan hanya difabel, program keluarga harapan (PKH), dan lain-lain," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Januari 2021.
Karyoto mengaku pihaknya tengah menelisik dugaan itu. Beberapa temuan menunjukkan rasuah tidak hanya terjadi pada
pengadaan sembako covid-19.
"Prinsipnya memang kemarin dari penggeledahan ada beberapa yang mesti dipelajari," ujar Karyoto.
Namun, pihaknya tak ingin buru-buru. Penyidik butuh minimal dua alat bukti untuk mengungkap kasus baru.
"Apakah nanti ketercukupan informasi mengarah kepada pengurangan kualitas dan lain-lain tentu kita mencari alat pendukung yang lain. Dan ini pun masih banyak dikembangkan yang lain-lain," beber dia.
(Baca:
KPK Sebut Banyak Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Tutup Mulut)
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)