Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Wakatobi, Hugua. Ia bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek PT Waskita Karya (Persero).
"Diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa, 10 November 2020.
Hugua akan bersaksi untuk dua tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman, dan mantan Kepala Divisi II Waskita Karya, Fathor Rachman.
Hugua pernah dipanggil KPK pada 27 Oktober 2020. Namun, dia absen tanpa memberikan alasan kepada KPK.
Baca: Empat Saksi Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya Kompak Mangkir
KPK telah menjerat lima tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana; mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar; serta Fakih dan Fathor.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015. Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Wakatobi, Hugua. Ia bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek PT
Waskita Karya (Persero).
"Diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa, 10 November 2020.
Hugua akan bersaksi untuk dua tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT
Waskita Karya, Fakih Usman, dan mantan Kepala Divisi II Waskita Karya, Fathor Rachman.
Hugua pernah dipanggil KPK pada 27 Oktober 2020. Namun, dia absen tanpa memberikan alasan kepada KPK.
Baca: Empat Saksi Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya Kompak Mangkir
KPK telah menjerat lima tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana; mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar; serta Fakih dan Fathor.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015. Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)