Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/MI/Rommy Pujianto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/MI/Rommy Pujianto.

Selain BLBI, KPK Isyaratkan Kemungkinan SP3 Kasus Lain

Dhika Kusuma Winata • 02 April 2021 06:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain BLBI, KPK membuka peluang untuk penghentian penyidikan atau SP3 kasus lain.
 
"Terkait kemungkinan SP3 lagi tentu kita akan melihat case by case (kasus per kasus). Ada beberapa kasus yang lama dan beberapa tersangkanya itu sudah tidak bisa lagi mengikuti pemeriksaan karena sakit parah atau sakit permanen, sehingga tidak layak diajukan ke persidangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis, 1 April 2021.
 
Baca: Penghentian Kasus SKL BLBI Atas Sepengetahuan Dewas

Alexander menyebut peluang SP3 untuk tersangka yang tak layak diproses tidak ditentukan oleh KPK semata. Komisi Antirasuah akan meminta opini dari dokter untuk menentukan kelayakan seorang tersangka untuk menjalani proses hukum.
 
"Tentu nanti setelah kami mendapatkan second opinion dari dokter yang menyatakan bahwa tersangka itu memungkinkan lagi untuk dilanjutkan proses penyidikannya, tentu akan kami terbitkan juga SP3-nya," katanya.
 
KPK, kata dia, tak ingin menggantung nasib seseorang dalam ketidak pastian. Sebelumnya Lembaga Antirasuah menghentikan penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. KPK menerbitkan SP3 untuk keduanya imbas dari vonis lepas mantan Kepala Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
 
Penghentian penyidikan itu menjadi yang pertama dilakukan KPK setelah undang-undang hasil revisi atau UU Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan untuk penerbitan SP3.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan