Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan kasus kabar bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Medcom.id, sidang akan digelar di ruang sidang utama Prof H Oesmar Seno Adji, PN Jakarta Selatan. Sidang keempat yang dijalani Ratna ini rencananya berlangsung pukul 09.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum Ratna. JPU menilai, eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi. JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.
"Sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 2 KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk dalam pokok materi perkara," kata JPU Daru di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Maret 2019.
Baca: Ratna Sarumpaet Bantah Berbuat Onar
Ratna mengajukan eksepsi atas dasar keberatan dengan dakwaan yang diterimanya. Ia tak terima disebut menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran dan menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan kasus kabar bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Medcom.id, sidang akan digelar di ruang sidang utama Prof H Oesmar Seno Adji, PN Jakarta Selatan. Sidang keempat yang dijalani Ratna ini rencananya berlangsung pukul 09.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum Ratna. JPU menilai, eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi. JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.
"Sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 2 KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk dalam pokok materi perkara," kata JPU Daru di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Maret 2019.
Baca: Ratna Sarumpaet Bantah Berbuat Onar
Ratna mengajukan eksepsi atas dasar keberatan dengan dakwaan yang diterimanya. Ia tak terima disebut menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran dan menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)