Jakarta: Bagus Bawana Putra, tersangka kasus penyebar hoaks melalui media sosial telah dilakukan pelimpahan tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka, dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan BBP dan barang bukti, dilakukan pada Kamis, 28 Februari 2019.
"Kemudian tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari untuk menunggu persidangan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri, di Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.
Mukri menambahkan, penahanan Bagus berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: PRINT-275/O.1.10/Euh.2/02/2019 tanggal 28 Februari 2019. Ia disangka menyebar hoaks surat suara tercoblos melalui media sosial dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.
Baca juga: Bagus Bawana Diyakini Terkait BPN Prabowo-Sandi
Bagus diduga telah merencanakan membuat dan menyebar hoaks tersebut. Tersangka, memulai cuitan di Twitter dengan menyebutkan adanya tujuh kontainer berisikan surat suara di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang berasal dari Tiongkok.
Kemudian, Bagus sengaja merekam suara soal surat suara tercoblos. Ia berusaha meyakinkan masyarakat soal adanya tujuh kontainer berisi suras suara tercoblos untuk pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Setelah itu Bagus menutup akun dan membuang telepon genggam berikut kartu yang digunakan untuk menyebar hoaks. Tak berhenti sampai di situ, ia bahkan kabur ke luar Jakarta setelah membuat gaduh.
Ia pun dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.
Jakarta: Bagus Bawana Putra, tersangka kasus penyebar hoaks melalui media sosial telah dilakukan pelimpahan tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka, dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan BBP dan barang bukti, dilakukan pada Kamis, 28 Februari 2019.
"Kemudian tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari untuk menunggu persidangan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri, di Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.
Mukri menambahkan, penahanan Bagus berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: PRINT-275/O.1.10/Euh.2/02/2019 tanggal 28 Februari 2019. Ia disangka menyebar hoaks surat suara tercoblos melalui media sosial dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.
Baca juga:
Bagus Bawana Diyakini Terkait BPN Prabowo-Sandi
Bagus diduga telah merencanakan membuat dan menyebar hoaks tersebut. Tersangka, memulai cuitan di Twitter dengan menyebutkan adanya tujuh kontainer berisikan surat suara di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang berasal dari Tiongkok.
Kemudian, Bagus sengaja merekam suara soal surat suara tercoblos. Ia berusaha meyakinkan masyarakat soal adanya tujuh kontainer berisi suras suara tercoblos untuk pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Setelah itu Bagus menutup akun dan membuang telepon genggam berikut kartu yang digunakan untuk menyebar hoaks. Tak berhenti sampai di situ, ia bahkan kabur ke luar Jakarta setelah membuat gaduh.
Ia pun dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)