Juru bicara KPK Febri Diansyah--Antara/Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah--Antara/Reno Esnir

KPK Meladeni Perlawanan Sofyan Basir

Fachri Audhia Hafiez • 10 Mei 2019 13:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir. Tersangka kasus dugaan korupsi kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019.
 
Febri mengatakan KPK belum menerima dokumen terkait praperadilan itu. Namun, dia meyakini penetapan tersangka Sofyan sesuai prosedur dan subtansi dari perkara. 

"Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," ujar Febri.
 
Permohonan praperadilan Sofyan tercatat dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Sofyan selaku pemohon mempermasalahkan penetapan tersangka oleh KPK sebagai termohon.
 
Terdapat sejumlah petitum permohonan dari Sofyan Basir. Salah satunya memerintahkan KPK untuk tidak melakukan tindakan hukum apa pun kepada Sofyan.
 
KPK diminta tidak melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan. Itu dilakukan selama pemeriksaan praperadilan sampai adanya putusan pengadilan.
 
Hal itu dalam perkara sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
 
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Sofyan pada 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah, dan tidak berdasarkan atas hukum. Dengan demikian, penetapan aquo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
 
Penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Sofyan sebagaimana tertuang dalam sprindik dinilai tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Sofyan Basir menganggap penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 adalah tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berbagai keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkenaan dengan penetapan tersangka, termasuk penyidikan dengan menggunakan alat bukti lama atau dinyatakan bukan alat bukti baru. Bukti itu diperoleh dari perkara-perkara lain sebelumnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan